Ini Tarif Pajak Reklame Kota Jakarta Tahun 2022

bacaan 2 Menit

Pemerintah Kota Jakarta pada tahun 2022 melakukan penyesuaian tarif Pajak Reklame yang ada pada daerahnya. Pajak Reklame ini merupakan pajak daerah yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame.

Ketentuan terbaru mengenai pajak reklame Kota Jakarta diatur dalam Peraturan Gubenur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 24 Tahun 2022. Perlu diketahui, reklame sendiri memiliki 18 jenis reklame yang dapat dikenai pajak. 18 jenis tersebut yaitu:

Reklame Papan/ BillboardReklame Pylon
Reklame Running TextReklame Kain
Reklame Elektronik/DigitalReklame Melekat (Stiker)
Reklame SelebaranReklame Megatron/ Videotron/
Large Electronic Display
Reklame Slide atau Reklame FilmReklame Udara
Reklame SuaraReklame Suara
Reklame PeragaanReklame Graffiti
Reklame Berjalan pada KendaraanReklame Laser
Reklame ApungReklame Gapura

Pajak Reklame

Perlu diketahui, dasar pengenaan pajak reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). Dalam menghitung NSR dibedakan menjadi dua. Pertama, apabila reklame diselenggarakan secara pribadi (sendiri), NSR dihitung berdasarkan jenis reklame, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan reklame, jumlah reklame, dan ukuran luas reklame. Kedua, jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan kesepakatan dari nilai kontrak nilai reklame.

Diatur dalam Pasal 6 Pergub Prov. DKI Jakarta No. 24 Tahun 2022 bahwa hasil perhitungan NSR untuk penyelenggaraan reklame jenis papan/billboard, running text, pylon, kain, dan reklame pada media perabotan atau perlengkapan jalan (street furniture) ditetapkan sebagai berikut:

Sedangkan hasil perhitungan NSR untuk reklame elektronik/ digital/ megatron/ videotron/ large electronic display dan sejenisnya ditetapkan sebagai berikut:

Selain itu diatur juga mengenai hasil perhitungan NSR untuk jenis reklame lainnya yaitu:

  • Reklame melekat (stiker), Rp1.300,00/cm² sekurang-kurangnya Rp1.300.000,00 setiap kali penyelenggaraan.
  • Reklame selebaran, Rp13.000,00/lembar sekurang-kurangnya Rp13.000.000,00 setiap kali penyelenggaraan.
  • Reklame berjalan/kendaraan, Rp50.000,00/m²/hari.
  • Reklame udara, Rp7.000.000,00 untuk paling lama 1 bulan penayangan.
  • Reklame apung, Rp2.500.000,00 untuk paling lama 1 bulan penayangan.
  • Reklame suara, Rp6.400,00/30 detik. Bagian waktu yang kurang dari 30 detik dihitung menjadi 30 detik.
  • Reklame slide atau reklame film pada bioskop dan tempat lainnya, Rp13.000,00/30 detik. Bagian waktu yang kurang dari 30 detik dihitung menjadi 30 detik.
  • Reklame peragaan, Rp1.300.000,00 per setiap penyelenggaraan.
  • Reklame graffiti, Rp25.000,00/m²/hari.
  • Reklame laser, Rp5.000.000,00 untuk paling lama 1 bulan penayangan.
  • Reklame gapura Rp2.500.000,00 untuk paling lama 1 bulan penayangan.
  • Reklame digital berjalan pada kendaraan, Rp100.000,00/m²/hari dengan batasan luas bidang tidak melebihi 2 m².

Dengan adanya Pergub Prov. DKI Jakarta No. 24 Tahun 2022 ini, rincian mengenai jenis-jenis reklame dikenakan pajak dengan tarif yang lebih jelas dan sesuai.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait