Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Periode Desember 2020

Spacer

Salah satu substansi perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dalam UU Cipta Kerja adalah terkait dengan skema sanksi administrasi berupa bunga dan imbalan bunga. Kini tarif sanksi bunga per bulan mengacu kepada suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah uplift factor sesuai dengan tingkat kesalahan wajib pajak dan dibagi 12. Dan imbalan bunga per bulan mengacu kepada suku bunga acuan ditentukan oleh menteri keuangan dibagi 12 dan dikenakan maksimal 24 bulan.

Terkait dengan hal tersebut, Kementrian Keuangan merilis KMK52/2020. Melalui KMK tersebut, ditetapkan tarif bunga per bulan untuk sanksi bunga dan imbalan bunga sesuai dengan UU KUP yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Bagaimana selengkapnya? Simak infografis berikut!

1
1

Anda dapat melihat tarif sanksi administrasi perpajakan setiap bulannya melalui tautan berikut ini: Tarif Bunga sesuai KMK

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait