Berita Nasional

Tak Laporkan SPT dan Setor Pajak, PN Denpasar Vonis Direktur 1 Tahun Penjara dan Denda Rp2,1 Miliar

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp2.110.454.886 kepada seorang direktur perusahaan pada Kamis (4/6/2026). Terdakwa berinisial DS selaku direktur PT ADD divonis bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Tindakan terdakwa tersebut dinyatakan telah mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara.

Majelis hakim menyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh DS meliputi sejumlah pelanggaran. Pelanggaran tersebut antara lain tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong. Rangkaian pelanggaran ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.055.227.443.

Sebelum vonis dijatuhkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan ruang penyelesaian administratif kepada terdakwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Pada tahap pemeriksaan bukti permulaan, DS diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya dan melunasi kewajiban perpajakannya secara mandiri. Namun, mekanisme penyelesaian tersebut tidak dimanfaatkan oleh terdakwa.

Memasuki tahap penyidikan, terdakwa masih memiliki hak untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Berdasarkan Pasal 44B UU KUP, penghentian penyidikan dapat dilakukan apabila wajib pajak melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi denda sebesar 300% dari jumlah kerugian tersebut. Karena terdakwa tidak melakukan pelunasan, proses hukum dilanjutkan ke tahap peradilan.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bali Darmawan menjelaskan bahwa penerapan sanksi pidana penjara merupakan jalan terakhir (ultimum remedium) dalam penegakan hukum perpajakan. Langkah pemidanaan tersebut baru diambil ketika wajib pajak tidak kooperatif dalam menyelesaikan kewajibannya melalui jalur administratif yang telah disediakan oleh negara.

Darmawan menyebutkan bahwa langkah penegakan hukum ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. "Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen DJP dalam menjaga kepatuhan perpajakan dan memulihkan penerimaan negara. Kami berharap putusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA