
Surat Keterangan Sengketa Pajak (SKSP) merupakan surat keterangan yang menjelaskan ada atau tidaknya sengketa pajak yang sedang dihadapi wajib pajak pada periode tertentu. Sesuai Surat Edaran Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor SE-1/SP/2024 (SE 1/SP/2024) SKSP dapat diajukan melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Pengadilan pajak.
Dokumen Persyaratan
Untuk mengajukan permohonan SKSP, wajib pajak harus menyampaikan dokumen persyaratan berikut:
- asli surat permohonan mencantumkan uraian tujuan jelas yang ditandatangani direktur atau kuasa;
- fotokopi dasar yang mensyaratkan diperlukannya keterangan dari Pengadilan Pajak. Apabila tidak ada dapat diganti dengan asli pernyataan dari pengurus perusahaan bermeterai;
- asli surat kuasa yang bermeterai (apabila dikuasakan);
- asli surat kuasa substitusi bermeterai (apabila dikuasakan kembali);
- fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha yang berlaku. Dapat diganti fotokopi Nomor Induk Berusaha/NIB Perusahaan jika tidak ada;
- fotokopi Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) dari Kementerian Hukum;
- fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir perusahaan yang mencantumkan nama pengurus yang menandatangani permohonan atau memberikan kuasa;
- fotokopi NPWP untuk masing-masing pihak yaitu, perusahaan, semua pengurus dan pemegang saham di akta, semua pihak yang diberi kuasa dalam surat kuasa (apabila dikuasakan), pemohon (penandatangan surat permohonan).
Lebih lanjut, dijelaskan maksud dari persyaratan poin nomor 1 dan 2 adalah wajib pajak menyertakan tujuan spesifik mengajukan SKSP disertai dengan dasar persyaratannya. Sebagai contoh, apabila tujuan pengajuan SKSP adalah mengikuti tender proyek, dokumen yang perlu dilampirkan yaitu fotokopi persyaratan tender proyek.
Setelah melengkapi seluruh persyaratan pengajuan SKPSP sesuai ketentuan, wajib pajak dapat menyampaikan berkas terkait pada Loket B layanan terpadu di Pengadilan Pajak.
Antrean Online
Untuk menyampaikan permohonan SKSP di Pengadilan Pajak, wajib pajak harus mendaftarkan diri terlebih dahulu secara online, menggunakan Form Antrean Loket B yang tersedia pada laman settp.kemenkeu.go.id/peraturan pada menu "Unduh Formulir". Setelah mengisi formulir, kirimkan ke alamat email loketb_informasi@kemenkeu.go.id. Formulir layanan yang digunakan wajib pajak harus memuat informasi sebagai berikut:
- nama pemohon;
- nama perusahaan atau wajib pajak;
- keperluan; dan
- nomor dan tanggal surat.
Pendaftaran online dilakukan paling lambat 2 hari kerja sebelum kedatangan ke Pengadilan Pajak. Kemudian, pengumuman pendaftaran antrean online akan diunggah pada laman settp.kemenkeu.go.id/pengumuman paling lambat 1 hari sebelum jadwal kedatangan. Wajib pajak harus membawa bukti antrean online dan Formulir Tanda Terima yang sudah dicetak pada hari kedatangan. Apabila wajib pajak telah mendapatkan antrean online namun tidak dapat hadir lakukan konfirmasi ke Whatsapp layanan informasi (0812-1100-7510).
