Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kasus yang dianggap sengketa pajak juga termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) menjadi dasar hukum bagi Wajib Pajak untuk dapat melakukan upaya hukum atas sengketa perpajakan. Berikut merupakan prosedur atau upaya hukum yang dapat ditempuh Wajib Pajak yang diatur pada UU Pengadilan Pajak.
Prosedur Penyelesaian Sengketa Pajak
Terdapat tiga upaya hukum yang dapat ditempuh Wajib Pajak untuk menyelesaikan sengketa pajak menurut UU Pengadilan Pajak.
1. Mengajukan Gugatan
Pengajuan gugatan atas pelaksanaan pajak yang disampaikan kepada Pengadilan Pajak diatur dalam Pasal 1 ayat (7) UU Pengadilan Pajak. Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Hal-hal yang dapat diajukan sebagai gugatan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak adalah:
- Atas pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau atas Pengumuman Lelang.
- Atas keputusan pencegahan dalam rangka adanya penagihan pajak.
- Atas keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP.
- Atas Surat Keputusan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara dalam ketentuan Undang-Undang (UU) perpajakan.
Gugatan dibuat secara tertulis dan harus disertai alasan yang jelas. Pengajuan gugatan dilakukan dalam waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan tagihan. Jangka waktu ini tidak mengikat jika ada keadaan di luar kuasa subjek wajib pajak. Setelah keadaan tersebut selesai, ada tambahan jangka waktu pengajuan selama 14 hari.
2. Permohonan Banding
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. Permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dapat dilakukan jika wajib pajak tetap tidak setuju dengan materi nilai pajak dalam Surat Keputusan Keberatan.
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan. Permohonan ini diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama tiga bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut. Terhadap satu Keputusan hanya dapat diajukan satu Surat Banding.
4. Permohonan Peninjauan Kembali
Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Putusan Banding, maka Wajib Pajak masih memiliki hak mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung. Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan satu kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.
Permohonan Peninjauan Kembali ini tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak. Hukum Acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam UU Pengadilan Pajak.