Seiring dengan upaya peningkatan layanan di lingkungan pengadilan pajak, Sekretariat Pengadilan Pajak menyediakan e-Tax Court sebagai sarana elektronik untuk mempermudah wajib pajak melakukan administrasi terkait sengketa pajak. Melalui laman e-Tax Court, wajib pajak dapat mengajukan permohonan terkait proses sengketa pajak secara daring, termasuk pengajuan banding kepada Sekretariat Pengadilan Pajak. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding dengan fitur E-Filing Banding Gugatan yang tersedia di e-Tax Court.
Untuk mengajukan permohonan banding melalui e-Tax Court, berikut langkah-langka yang perlu dilakukan wajib pajak:
- Pada laman e-Tax Court, buka menu Permohonan. Klik “+ Permohonan”.
- Pilih jenis permohonan "Banding" kemudian pilih jenis terbanding atau tergugat.
- Masukan nomor Keputusan Keberatan yang diajukan banding, kemudian klik "Cari Keputusan Keberatan".
- Lengkapi form dengan mengunggah dokumen Keputusan Keberatan dan dokumen Surat Ketetapan Pajak dalam format pdf berukuran maksimal 15 MB.
- Terkait bagian profilling, pilih sesuai dengan jenis sengketa yang diajukan wajib pajak. Contohnya seperti transfer pricing, pengurangan penghasilan bruto dan HPP, atau sengketa lain yang termasuk kewenangan PP.
- Isi daftar koreksi yang diajukan banding dengan tombol "Tambah Koreksi".
- Akan muncul form seperti berikut untuk menambah koreksi. Pilih "Simpan" untuk menyimpan data koreksi yang sudah dimasukkan atau "Batal" jika ingin membatalkan penyimpanan data koreksi.
- Masukan nomor serta tanggal Surat Permohonan Pembanding, kemudian unggah dokumen surat permohonan pembanding dalam format pdf.
- Klik "Kirim" untuk mengirim permohonan banding kepada Pengadilan Pajak. Wajib pajak juga dapat menyimpan draft permohonan sebelum mengirim dengan tombol "Simpan".
