Tax Learning

Cara Mengajukan Banding di e-Tax Court

Medina Kyara Putrifidi

 

Seiring dengan upaya peningkatan layanan di lingkungan pengadilan pajak, Sekretariat Pengadilan Pajak menyediakan e-Tax Court sebagai sarana elektronik untuk mempermudah wajib pajak melakukan administrasi terkait sengketa pajak. Melalui laman e-Tax Court, wajib pajak dapat mengajukan permohonan terkait proses sengketa pajak secara daring, termasuk pengajuan banding kepada Sekretariat Pengadilan Pajak. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding dengan fitur E-Filing Banding Gugatan yang tersedia di e-Tax Court.

Untuk mengajukan permohonan banding melalui e-Tax Court, berikut langkah-langka yang perlu dilakukan wajib pajak:

  1. Pada laman e-Tax Court, buka menu Permohonan. Klik “+ Permohonan”.
  2. Pilih jenis permohonan "Banding" kemudian pilih jenis terbanding atau tergugat.
  3. Masukan nomor Keputusan Keberatan yang diajukan banding, kemudian klik "Cari Keputusan Keberatan".
  4. Lengkapi form dengan mengunggah dokumen Keputusan Keberatan dan dokumen Surat Ketetapan Pajak dalam format pdf berukuran maksimal 15 MB.
  5. Terkait bagian profilling, pilih sesuai dengan jenis sengketa yang diajukan wajib pajak. Contohnya seperti transfer pricing, pengurangan penghasilan bruto dan HPP, atau sengketa lain yang termasuk kewenangan PP.
  6. Isi daftar koreksi yang diajukan banding dengan tombol "Tambah Koreksi".
  7. Akan muncul form seperti berikut untuk menambah koreksi. Pilih "Simpan" untuk menyimpan data koreksi yang sudah dimasukkan atau "Batal" jika ingin membatalkan penyimpanan data koreksi.
  8. Masukan nomor serta tanggal Surat Permohonan Pembanding, kemudian unggah dokumen surat permohonan pembanding dalam format pdf.
  9. Klik "Kirim" untuk mengirim permohonan banding kepada Pengadilan Pajak. Wajib pajak juga dapat menyimpan draft permohonan sebelum mengirim dengan tombol "Simpan".

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA