Dalam upaya mengantisipasi dampak penyebaran virus Corona di Indonesia serta menjaga daya beli masyarakat demi mendorong kinerja ekonomi domestik, Pemerintah akan mengeluarkan stimulus ekonomi berupa stimulus fiskal. Stimulus fiskal tersebut akan berdampak pada Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Apa saja detail stimulus fiskal yang akan ditetapkan Pemerintah? Simak infografis berikut!
Stimulus Fiskal Dalam Rangka Penanganan COVID-19
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
Artikel Terkait
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA