Surat panggilan kepada Wajib Pajak
Surat panggilan kepada Wajib Pajak merupakan surat yang digunakan Pemeriksa Pajak Untuk memanggil Wajib Pajak ke kantor DJP sebagai prosedur awal Pemeriksaan Lapangan. Surat panggilan kepada Wajib Pajak memuat paling sedikit:
- waktu, tempat, dan maksud dilaksanakannya pertemuan antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dan
- buku, catatan, dan dokumen yang harus dibawa oleh Wajib Pajak.
Waktu dilaksanakannya pertemuan ditentukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya surat panggilan, dengan mempertimbangkan lokasi Wajib Pajak.
Pertemuan antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak
Pertemuan dalam surat panggilan harus dihadiri oleh:
- wakil Wajib Pajak sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, untuk Wajib Pajak Badan
- orang pribadi yang bersangkutan, untuk Wajib Pajak orang pribadi
- salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalan, untuk warisan yang belum terbagi atau
- wali atau pengampunya, untuk anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan.
Pertemuan antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak harus dilakukan :
- pada waktu dan tempat sesuai dengan surat panggilan dan
- di ruangan khusus yang memiliki alat perekam suara (audio) dan gambar (visual).
Pihak lain
Wajib Pajak yang menghadiri pertemuan dapat didampingi oleh pihak lain. Pihak lain antara lain pegawai atau konsultan pajak yang memahami kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak.
Dalam melaksanakan pertemuan, Wajib Pajak harus memenuhi permintaan buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan Pemeriksa Pajak sebagaimana tercantum dalam surat panggilan.
Prosedur Pemeriksa Pajak untuk kehadiran Wajib Pajak sesuai dengan surat panggilan
- memperlihatkan tanda pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) kepada Wajib Pajak
- memberikan penjelasan mengenai alasan dan tujuan Pemeriksaan
- menandatangani dokumen pakta integritas yang ditandatangani bersama antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan dan diketahui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan
- melakukan permintaan keterangan kepada Wajib Pajak yang diperiksa sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yang paling sedikit harus meminta penjelasan atas hal-hal sebagai berikut:
1) identitas Wajib Pajak yang dimintai keterangan 2) proses bisnis Wajib Pajak 3) pembukuan atau pencatatan yang dilakukan Wajib Pajak termasuk dokumentasinya 4) informasi mengenai pelanggan dan supplier utama Wajib Pajak 5) transaksi-transaksi yang bersifat khusus atau 6) klarifikasi terhadap data yang ditemukan Pemeriksa Pajak dengan data pada SPT, dan menuangkannya dalam Berita Acara Pemberian Keterangan dan
- melaksanakan hal-hal lain sesuai dengan tata cara Pemeriksaan.
Prosedur Pemeriksa Pajak untuk Wajib Pajak tidak hadir
Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir, Pemeriksa Pajak:
- membuat Berita Acara Ketidakhadiran yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan
- melanjutkan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan dengan melakukan pengujian di tempat Wajib Pajak.
Dalam hal Wajib Pajak hadir pada waktu yang tidak sesuai dengan surat panggilan dan tanpa melakukan konfirmasi sebelumnya dengan Pemeriksa Pajak, Wajib Pajak dianggap tidak hadir.
Pengujian di tempat Wajib Pajak oleh Pemeriksa Pajak
Pengujian di tempat Wajib Pajak oleh Pemeriksa Pajak didampingi oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan melalui surat tugas.
Petugas yang ditunjuk bertugas untuk:
- memastikan tata cara pemeriksaan telah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- memastikan Wajib Pajak dapat melaksanakan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
- memastikan Pemeriksaan terselenggara sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Setelah melakukan tugas pendampingan, petugas yang ditunjuk menyusun dan menyampaikan laporan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan.