Simak! Kepastian Hukum Terkait Pemeriksaan Bukti Permulaan

pajak
BrianAJackson/Envatoelements

Melalui Siaran Pers Nomor SP- 67/2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan siaran pers terkait kepastian hukum pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan (Bukper). Hal ini dilakukan karena Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang berlaku 60 hari sejak tanggal diundangkan 5 Desember 2022, yakni 3 Februari 2022.

Dikutip melalui isi siaran pers tersebut, Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mengatakan, “Untuk melaksanakan Pasal 43A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP), agar lebih berkepastian hukum, perlu dilakukan penggantian atas PMK 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan,”

Terdapat empat poin ketentuan pada PMK 177/2022 yang bersifat menambahkan ketentuan yang sudah ada. Pertama, ketentuan pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukper disampaikan paling lama satu bulan sebelum jangka waktu Pemeriksaan Bukper berakhir. Ketentuan ini sebelumnya tidak ada.

Kedua, dalam rangka upaya ultimum remedium untuk memulihkan kerugian negara, meskipun telah terbit Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Wajib Pajak tetap dapat mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya dengan syarat mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum, dan terhadap pengungkapan tersebut diterbitkan pemberitahuan perubahan tindak lanjut Pemeriksaan Bukper.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait