Melalui Siaran Pers Nomor SP- 67/2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan siaran pers terkait kepastian hukum pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan (Bukper). Hal ini dilakukan karena Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang berlaku 60 hari sejak tanggal diundangkan 5 Desember 2022, yakni 3 Februari 2022.
Dikutip melalui isi siaran pers tersebut, Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mengatakan, “Untuk melaksanakan Pasal 43A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP), agar lebih berkepastian hukum, perlu dilakukan penggantian atas PMK 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan,”
Terdapat empat poin ketentuan pada PMK 177/2022 yang bersifat menambahkan ketentuan yang sudah ada. Pertama, ketentuan pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukper disampaikan paling lama satu bulan sebelum jangka waktu Pemeriksaan Bukper berakhir. Ketentuan ini sebelumnya tidak ada.
Kedua, dalam rangka upaya ultimum remedium untuk memulihkan kerugian negara, meskipun telah terbit Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Wajib Pajak tetap dapat mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya dengan syarat mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum, dan terhadap pengungkapan tersebut diterbitkan pemberitahuan perubahan tindak lanjut Pemeriksaan Bukper.
Ketiga, menambahkan pada ketentuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang harus melampirkan Surat Setoran Pajak atau sarana lain, keterangan sanksi berupa denda sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP, yakni 100% dari jumlah pajak kurang dibayar atau lebih kecil dari aturan sebelumnya, yaitu
150% dari pajak kurang dibayar.
Keempat, menegaskan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan dan/atau dibetulkan setelah surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukper disampaikan, SPT tersebut dianggap tidak disampaikan. Kelima, menegaskan pendelegasian wewenang dari DJP kepada Unit Pelaksana Penegakan Hukum atau Pejabat Administrator untuk beberapa hal, seperti menerbitkan surat pemberitahuan pemeriksaan, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan, dan lain lain.
Selain itu, Neilmadrin menambahkan dalam PMK 177/2022 juga memuat ketentuan yang sifatnya mengubah atau menyesuaikan ketentuan yang ada, yaitu:
Categories:
Tax Alert01 Maret 2023
15 November 2021
01 Maret 2023