Tax Learning

Simak! Cara Membuat Faktur Pajak secara Manual di Coretax

Mulai 1 Januari 2025, seluruh layanan administrasi perpajakan sudah terpusat pada sistem Coretax. Berbagai layanan perpajakan seperti pendaftaran NPWP, pendaftaran objek PBB, pembuatan e-Bupot, dan layanan lainnya dapat dilakukan di sistem Coretax, tidak terkecuali pembuatan faktur pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). 

Untuk membuat faktur pajak, dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara manual (key-in) atau dengan mekanisme impor data XML. Artikel ini akan membahas mengenai cara pembuatan faktur pajak secara manual atau key-in.

Membuat Faktur Pajak Keluaran secara Manual (Key In)

  1. Untuk membuat faktur pajak keluaran, buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/, kemudian lakukan impersonating ke PKP terkait (jika bertindak sebagai wakil atau diberi kuasa). Lalu buka menu “e-Faktur”, pilih “Pajak Keluaran”, pilih “Buat Faktur

  2. Setelah itu, akan terbuka halaman untuk memasukan data yang perlu dimasukan dalam faktur pajak. Seperti tanggal faktur, kode transaksi, hingga NPWP pembeli.

    Jika sudah dilengkapi, dapat dilanjutkan dengan pengisian detail transaksi. Klik “Tambah Transaksi” pada bagian detail transaksi. 
  3. Selanjutnya, lengkapi detail transaksi yang diperlukan mulai dari tipe barang/jasa, kode, nama, satuan hingga jumlah DPP nilai lain (untuk yang menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian). Untuk kode barang/jasa, terdapat lebih dari 1300 kode barang dan lebih dari 600 kode jasa yang dapat digunakan oleh PKP. Kode tersebut dapat diunduh dengan memilih opsi “Unduh Kode”. Jika sudah dilengkapi, klik “Simpan

  4. Setelah tersimpan, akan muncul transaksi seperti di bawah ini. Pada proses ini PKP dapat mengganti maupun menghapus detail transaksi yang telah disimpan. Jika sudah, transaksi tersebut dapat disimpan sebagai draft terlebih dahulu dengan memilih “Simpan Konsep” untuk kemudian nantinya di-upload atau dapat langsung di-upload faktur keluarannya dengan memilih “Upload Faktur” dan dapat ditandatangani secara elektronik.

Kapan PKP Harus Membuat Faktur Pajak?

Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak dibuat pada:

  • saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
  • saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
  • saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
  • saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
  • saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.

Faktur pajak yang telah dibuat wajib di-upload untuk mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur pajak.

Categories:

Tax Learning

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA