Siapkan Bukti Potong Pajak Karyawan Sebelum Lapor SPT PPh Orang Pribadi

Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) merupakan dokumen berharga bagi setiap Wajib Pajak. Bukti Potong tersebut berfungsi sebagai kredit pajak jika penghasilan dikenakan pajak yang bersifat tidak final. Namun, jika dikenakan pajak yang bersifat final, dokumen tersebut dapat dijadikan sebagai bukti pelunasan PPh. Diantara jenis Bukti Potong tersebut yaitu Bukti Potong PPh Pasal 21 (formulir 1721 A1 dan 1721 A2) sebagai salah satu dokumen yang diperlukan saat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi. Yuk simak Infografis berikut untuk mengenal Bukti Potong yang telah disebutkan diatas!

1
1
1

Anda dapat melihat panduan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi pada artikel berikut ini: Langkah-Langkah Pelaporan SPT PPh OP dengan e-Filing

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait