Sharing Forum : Tarif Tax Amnesty Untuk UMKM dengan Peredaran Usaha 0,5% atau 2%?
Kategori Forum : Tax Amnesty
Menu : Kutipan Forum
Link : https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=63110
Tanggal Forum : 20 Juli 2016
Kategori Forum : Tax Amnesty
Menu : Kutipan Forum
Link : https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=63110
Tanggal Forum : 20 Juli 2016
Pertanyaan :
nittaku :
hello..
saya binggung yg tax amensty untuk pribadi yg karyawan.
- tax amnesty utk karyawan di bawah 10 M.. itu dimasukan ke umkm atau gmn yah..jadi bayarnya 0.5 persen atau 2 persen ?
- msl sebelumnya sudah punya npwp karyawan. jika ingin ikut tax amnesty yg umkm. tp usahanya cm toko kecil atau anggap usaha di rumah… tp ga ada surat ijin usaha.dll…apakah memungkinkan ikut tax amnesty yg umkm.
Thanks y..mohon bantuannya..
Tanggapan Member Ortax :
Cliven
dear rekan, saya coba bantu jawab :
- ngga masuk umkm, bisa baca di pmk nya ada pengecualian umkm yaitu penghasilan dari pekerjaan serta OP yang melakukan pekerjaan bebas
- selama diluar pengecualian umkm, maka usaha itu dianggap sebagai umkm apabila omset di bawah 4,8m
vievie
- kalau WP org pribadi karyawan yg lapor SPTnya menggunakan form karyawan 1770S atau 1770SS, tarif tax amnesty kena yang 2%
- kalau WP org pribadi karyawan yg lapor SPTnya menggunakan form karyawan 1770S atau 1770SS, tarif tax amnesty kena yang 2%
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
Berdasarkan pertanyaan diatas, berikut opini yang dapat kami sampaikan :
- Bagi karyawan yang memiliki harta berada di wilayah Republik Indonesia yang kemudian mengajukan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) hanya dapat menggunakan tarif uang tebusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) PMK 118/PMK.03/2016 yaitu sebesar :
- 2% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan dari tanggal 1 Juli 2016 s.d tanggal 30 September 2016
- 3% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d tanggal 30 September 2016
- 5% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan dari tanggal 1 Januari 2017 s.d tanggal 31 Maret 2017
- Bagi Karyawan yang menjalankan kegiatan usaha seperti toko kecil dan tidak memiliki NPWP kegiatan usaha yang dibuktikan dengan tidak adanya surat ijin usaha, maka Karyawan tersebut tidak dapat menggunakan tarif uang tebusan berdasarkan peredaran usaha tertentu (UMKM) sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (3) PMK 118/PMK.03/2016. Hal ini ditegaskan pada Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 yang menyebutkan bahwa :
“Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) merupakan Wajib Pajak yang:” a. memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha; dan b. tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas. Dari penjelasan pasal 11 diatas dapat disimpulkan bahwa tarif uang tebusan UMKM hanya dapat digunakan bagi Wajib Pajak yang hanya melakukan kegiatan usaha dan memiliki peredaran usaha sampai dengan Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).