
Kategori Forum : PPh
Link : https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=72804
Pencetus : a903s
Pertanyaan :
selamat pagi temen ortax sekalian
saya mau nanya apa bner menurut peraturan no.9/pmk.03/2018 utk pph 21 nihil tidak diwajibkan utk lapor??
Tanggapan Member Ortax :
TAKAYAZI
Betul
a903s
itu mulai spt 2018 atau 2017 juga iya soalnya saya dpat stp pph 21 nihil
mata
Rekan ortax pada PER 9/pmk.03/2018 di pasal mana yang menyatakan OP SPT 21 Nihil tidak wajib lapor
terima kasih, salam ortax
a903s
maksudnya saya dpt stp denda 100rb krena tlat lapor masa nov 2017 dengan pph 21 nihil dikarenkan baru saja daftar npwp baru
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
1. | Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 disebutkan bahwa : “Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong harus menyampaikan SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir menjadi tidak berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil, kecuali nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate Of Domicile).” |
2. | Berdasarkan Pasal 10 ayat (2a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 disebutkan bahwa : “ Apabila jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak Desember nihil, kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir tetap berlaku.” |
3. | Atas pertanyaan sebelumnya dan dikaitkan dengan butir 1 dan 2 diatas dapat disimpulkan bahwa SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 (SPT Masa Pasal 21/26)Nihil tidak wajib dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak. Namun demikian, pengecualian tersebut tidak berlaku untuk 2 hal yaitu: Kondisi nihil yang dikarenakan adanya Surat Keterangan Domisili atau untuk Masa Pajak Desember.. Kemudian, mengenai pemberlakuan Peraturan Menteri ini mulai pada tanggal diundangkan, yaitu 23 Januari 2018, sehingga pengecualian pelaporan SPT Masa Pasal 21/26 Nihil mulai sejak pelaporan SPT Masa Pasal 21/26 Masa Pajak Januari 2018. |