Sharing Forum : Lapor Harta di SPT Tahunan berbeda

lapor_hartaSharing Forum : Lapor Harta di SPT Tahunan berbeda
Kategori Forum : Tax Amnesty
Menu : Kutipan Forum
Link : https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=63753
Tanggal Forum : 12 Agustus 2016

Pertanyaan :
Dear Rekan
Ada kasus dr tahun 2007-2011 lapor SPT tahunan dengan harta yang di laporkan 150 juta, lalu 2012-2015 karena data hilang, lapor SPT saja tanpa melaporkan harta yg pernah dilaporkan terakhir th 2011.

Pertanyaan, apabila hartanya 150 jt masih ada, namun di SPT tahunan 2015 tidak di laporkan, apakah saat isi form pengungkapan Harta TA di ikutkan atau tidak?

Tanggapan Member Ortax :

1.begawan5060
Sepanjang tidak ada harta lain yang belum dilaporkan, sebaiknya membetulkan SPT saja..
  
2.eddycg
Kalau menurut saya, dalam Tax Amnesty yang diungkapkan adalah harta yang telah dilaporkan dalam SPT terakhir & harta tambahan yang belum dilaporkan.
Jadi kalau di SPT Tahunan tidak ada harta sebesar 150jt, maka tidak bisa dianggap sebagai harta yang sudah dilaporkan, tetapi sebagai harta yang harus ditebus lg… hehe

Mohon dikoreksi kalau ada yg salah…

  
3.hendraprasetio
saya sependapat dengan rekan eddycg, karna tak tercantum dalam spt tahunan 2015… yah diikutkan saja dalam TA

Tanggapan Tim Redaksi Ortax :

Berdasarkan pertanyaan diatas, kami berasumsi bahwa untuk SPT Terakhir ialah SPT Tahun Pajak 2015 bagi Wajib Pajak yang bersangkutan. Untuk itu berikut ini opini yang dapat kami sampaikan :

1.Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bahwa:

“Dasar pengenaan Uang Tebusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan nilai Harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.”

Kemudian dalam penjelasan Pasal 5 ayat (2) tersebut dijelaskan bahwa :

“Pada prinsipnya Pengampunan Pajak diberikan atas kewajiban perpajakan yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak, yang terepresentasi dalam Harta yang belum pernah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.”

  
2.Berdasarkan Pasal 1 angka 13 Peraturan Menteri Keuangan No 118/PMK.03/2016 yang dimaksud Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Terakhir yang selanjutnya disebut SPT PPh Terakhir  adalah:

  1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2015 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Juli 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 atau
  2. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015.
  
3.Berdasarkan poin 1 maka apabila Wajib Pajak sebelumnya telah melaporkan Harta pada SPT Tahunan PPh, tetapi pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh Terakhir Wajib Pajak tidak melaporkan Harta itu kembali maka Harta tersebut harus diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagai Harta Tambahan yang menjadi Dasar pengenaan Uang Tebusan.

Apabila mengacu pada Pasal 5 ayat (2) beserta penjelasannya pada poin 1 diatas, maka dapat disimpulkan bahwa walaupun Harta Wajib Pajak sudah pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh sebelumnya, tetapi pada saat pelaporan SPT Tahunan Terakhir, Wajib Pajak tersebut tidak melaporkan Harta yang masih dimilikinya maka atas Harta tersebut dianggap sebagai nilai harta tambahan untuk diperhitungkan dalam nilai harta bersih yang menjadi dasar dalam penghitungan Uang Tebusan. Dengan demikian, mengacu pertanyaan di atas, maka harta sebesar 150 juta yang tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2015 (Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Terakhir) akan menjadi harta tambahan untuk diperhitungkan dalam nilai harta bersih yang menjadi dasar pengenaan Uang Tebusan.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait