Dalam rangka menciptakan ekosistem pelaporan keuangan yang terstandarisasi dan efektif, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan (PP 43/2025). Adapun pengaturan yang diatur dalam peraturan ini meliputi penyelenggaraan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK), pembentukan standard setter yang independen, pihak yang berkewajiban menyusun dan menyampaikan laporan keuangan, dan pembentukan ekosistem pendukung. Salah satu penegasan ditetapkannya peraturan ini adalah hanya profesional berkompetensi dan berintegritas yang dapat menyusun laporan keuangan. Berikut penjelasannya.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP 43/2025, pihak yang berkewajiban menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yaitu penyusun yang memiliki kompetensi dan berintegritas. Penyusun laporan keuangan sebagaimana dimaksud yaitu pegawai atau karyawan pelapor. Dalam ketentuan ini, yang dimaksud pelapor adalah pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan yang merupakan pemilik laporan keuangan. Berikut rincian pelapor yang merupakan pelaku usaha sektor keuangan, antara lain:
Dalam hal pelapor merupakan orang perorangan, maka yang bersangkutan bertindak sebagai penyusun, sepanjang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. Lebih lanjut, penyusun yang memiliki kompetensi dan berintegritas juga dapat dilakukan oleh profesi penunjang sektor keuangan seperti akuntan berpraktik atau akuntan publik. Akuntan berpraktik dan akuntan publik merupakan profesi penunjang sektor keuangan yang telah memperoleh izin profesi dari menteri dan/atau telah terdaftar pada masing-masing kementerian, lembaga, dan/atau otoritas yang mewajibkan adanya suatu mekanisme pendaftaran untuk dapat memberikan jasa pada sektor yang menjadi kewenangannya.
Mengacu pada Pasal 5 ayat (3) PP 43/2025, dalam hal untuk memastikan kualitas laporan keuangan disusun sesuai dengan standar laporan keuangan, kementerian, lembaga, dan/atau otoritas yang berwenang dapat menetapkan jenis kompetensi yang harus dimiliki oleh penyusun laporan keuangan. Kompetensi tersebut harus dibuktikan dengan:
Selanjutnya, penetapan jenis kompetensi penyusun laporan keuangan juga harus memperhatikan skala atau ukuran usaha, jenis industri, dan kemampuan dari pelapor yang menjadi kewenangan setiap kementerian, lembaga, dan/atau otoritas. Sebagai informasi, ketentuan ini berlaku sejak ditetapkan dan diundangkan yaitu 19 September 2025.
Categories:
Tax AlertTagged:
Jadwal Training