Tax Alert

Pemerintah Perketat Penyusunan Laporan Keuangan Lewat PP 43/2025

Dalam rangka menciptakan ekosistem pelaporan keuangan yang terstandarisasi dan efektif, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan (PP 43/2025). Adapun pengaturan yang diatur dalam peraturan ini meliputi penyelenggaraan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK), pembentukan standard setter yang independen, pihak yang berkewajiban menyusun dan menyampaikan laporan keuangan, dan pembentukan ekosistem pendukung. Salah satu penegasan ditetapkannya peraturan ini adalah hanya profesional berkompetensi dan berintegritas yang dapat menyusun laporan keuangan. Berikut penjelasannya.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP 43/2025, pihak yang berkewajiban menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yaitu penyusun yang memiliki kompetensi dan berintegritas. Penyusun laporan keuangan sebagaimana dimaksud yaitu pegawai atau karyawan pelapor. Dalam ketentuan ini, yang dimaksud pelapor adalah pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan yang merupakan pemilik laporan keuangan. Berikut rincian pelapor yang merupakan pelaku usaha sektor keuangan, antara lain:

  1. lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan berdasarkan ketentuan sektor jasa keuangan;
  2. perusahaan pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK); dan
  3. pelaku usaha infrastruktur pasar keuangan, pelaku usaha di sistem pembayaran, lembaga pendukung di sektor keuangan, dan pelaku usaha sektor keuangan lain baik yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.

Dalam hal pelapor merupakan orang perorangan, maka yang bersangkutan bertindak sebagai penyusun, sepanjang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. Lebih lanjut, penyusun yang memiliki kompetensi dan berintegritas juga dapat dilakukan oleh profesi penunjang sektor keuangan seperti akuntan berpraktik atau akuntan publik. Akuntan berpraktik dan akuntan publik merupakan profesi penunjang sektor keuangan yang telah memperoleh izin profesi dari menteri dan/atau telah terdaftar pada masing-masing kementerian, lembaga, dan/atau otoritas yang mewajibkan adanya suatu mekanisme pendaftaran untuk dapat memberikan jasa pada sektor yang menjadi kewenangannya.

Mengacu pada Pasal 5 ayat (3) PP 43/2025, dalam hal untuk memastikan kualitas laporan keuangan disusun sesuai dengan standar laporan keuangan, kementerian, lembaga, dan/atau otoritas yang berwenang dapat menetapkan jenis kompetensi yang harus dimiliki oleh penyusun laporan keuangan. Kompetensi tersebut harus dibuktikan dengan:

  • ijazah pendidikan formal;
  • sertifikat keahlian/profesional di bidang akuntansi; atau
  • piagam akuntan ber-register.

Selanjutnya, penetapan jenis kompetensi penyusun laporan keuangan juga harus memperhatikan skala atau ukuran usaha, jenis industri, dan kemampuan dari pelapor yang menjadi kewenangan setiap kementerian, lembaga, dan/atau otoritas. Sebagai informasi, ketentuan ini berlaku sejak ditetapkan dan diundangkan yaitu 19 September 2025.

Categories:

Tax Alert

Tagged:

Berita Pajak
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA