Layanan Publik Milik DJP akan Alami Downtime! Catat Waktunya

downtime aplikasi djp
pratthanchorruangsak / envatoelements

Melalui laman website resmi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu pajak.go.id, DJP mengumumkan kembali bahwa DJP akan melakukan peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak dan kapabilitas sistem informasi DJP. Hal tersebut juga dilakukan sebagai upaya menjaga sistem dan meningkatkan kualitas layanan.

Oleh karena itu, kegiatan tersebut berpotensi menyebabkan waktu henti layanan (downtime) pada layanan publik DJP. Layanan tersebut tidak dapat diakses sementara waktu pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 mulai pukul 08.00 WIB s.d. hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 pukul 23.59 WIB.

Pengumuman tersebut juga ditujukan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Dengan kata lain, Wajib Pajak yang hendak melakukan segala administrasi perpajakan maupun menggunakan seluruh layanan DJP harus memahami kendala yang akan terjadi dan secara mandiri dapat mengantisipasi segala resiko yang memungkinkan muncul akibat pemeliharaan layanan publik DJP tersebut. Tidak lupa, diakhir pengumuman yang diterbitkan, Direktorat Jenderal Pajak meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait