PTKP merupakan pengurangan penghasilan neto yang diperkenankan oleh undang-undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan. PTKP hanya diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi / perseorangan sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat 3 UU PPh.
Keterangan :
**) Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang
Besarnya PTKP disesuaikan dari waktu ke waktu dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Status Wajib Pajak terdiri dari :
TK/… | ; Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga; |
K/… | ; Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga; |
K/I/… | ; Kawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga; |
PH/… | ; Wajib pajak kawin yang secara tertulis melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; |
HB/… | ; Wajib pajak kawin yang telah hidup berpisah ditambah banyaknya tanggungan anggota keluarga. |
Waktu penentuan besarnya PTKP
Misalnya, pada tanggal 1 Januari 2016 Wajib Pajak B berstatus kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2016, maka besarnya PTKP yang diberikan kepada Wajib Pajak B untuk tahun pajak 2016 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.
Yang dimaksud hubungan keluarga sedarah dan semenda adalah :
- Sedarah
- lurus satu derajat : Ayah, ibu, anak kandung
- ke samping satu derajat : Saudara kandung
- Semenda
- lurus satu derajat : Mertua, anak tiri
- ke samping satu derajat : Saudara Ipar
- Saudara kandung, karena termasuk dalam pengertian keluarga sedarah kesamping satu derajat;
- Saudara ipar, karena termasuk dalam pengertian keluarga semenda kesamping satu derajat;
- Saudara dari bapak/ibu, karena tidak termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus.
Yang dimaksud dengan anak angkat
Anak angkat yang dimaksud adalah seseorang yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
- seseorang yang belum dewasa;
- yang tidak tergolong keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus dari Wajib Pajak; dan
- menjadi tanggungan sepenuhnya dari Wajib Pajak.
Pengertian menjadi tanggungan sepenuhnya menurut UU PPh berdasarkan keadaan yang dapat terlihat dari keadaan yang nyata yaitu :
- tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak;
- nampak secara nyata tidak mempunyai penghasilan sendiri;
- tidak pula turut dibantu oleh lain-lain anggota keluarga atau oleh orang tuanya sendiri.
PTKP Atas Warisan
Penghasilan dari Warisan yang belum terbagi pada prinsipnya merupakan hak dan dapat dibagikan kepada para ahli Waris yang berhak, dan penghasilan tersebut harus digunggungkan dengan penghasilan lainnya yang diterima atau diperoleh masing-masing ahli Waris.
Contoh Kasus :
Untuk diri sendiri (WP) | Rp. 54.000.000,- |
Status Kawin | Rp. 4.500.000,– |
Jumlah PTKP | Rp. 58.500.000,- |
Untuk diri sendiri (WP) | Rp. 54.000.000,- |
Status Kawin | Rp. 4.500.000,- |
Tanggungan 1 orang anak | Rp. 4.500.000,- |
Jumlah PTKP | Rp. 63.000.000,- |
Untuk diri sendiri (WP) | Rp. 54.000.000,- |
Status Kawin | Rp. 4.500.000,- |
Tanggungan 3 orang anak | Rp. 13.500.000,- |
Penghasilan Istri | Rp. 54.000.000,- |
Jumlah PTKP | Rp. 126.000.000,- |
Untuk diri sendiri (WP) | Rp. 54.000.000,- |
Tanggungan 1 orang | Rp. 4.500.000,- |
Jumlah PTKP | Rp. 58.500.000,- |
Untuk diri sendiri (WP) | Rp. 54.000.000,- |
Tanggungan 2 orang | Rp. 9.000.000,-,- |
Jumlah PTKP | Rp. 63.000.000,- |
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
- Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S – 112/PJ.41/1995 tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak