Sebaiknya Anda Tahu 11 Hal Ini, Jika Anda Mengikuti Amnesti Pajak

tax amnesty dGegap gempita Amnesti Pajak kini telah berlalu. Indonesia mengukir sejarah baru dalam bidang perpajakan dengan mengumpulkan 114 triliun rupiah uang tebusan Amnesti Pajak dan deklarasi harta mencapai lebih dari 1.000 triliun rupiah. Capaian tersebut bukanlah angka yang sedikit mengingat kerja keras Presiden, Kementerian Keuangan dan jajaran Direktorat Jenderal Pajak dalam mengampanyekan dan mensosialisasikan Amnesti Pajak kepada seluruh kalangan masyarakat Indonesia. Dan tentu saja keberhasilan capaian Amnesti Pajak tersebut merupakan keberhasilan seluruh masyarakat Indonesia sebagai pembayar pajak.

Meski telah berlalu, Amnesti Pajak meninggalkan pekerjaan rumah yang baru bagi para Wajib Pajak. Seperti disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bahwa kini Wajib Pajak memasuki babak baru kepatuhan perpajakan. Ya, dengan memperoleh surat keterangan Amnesti Pajak bukan berarti Wajib Pajak tidak lagi dibebani dengan pelaporan SPT maupun laporan lainnya. Nah, bagi Anda yang telah memperoleh surat keterangan Amnesti Pajak, sebaiknya Anda tahu beberapa hal di bawah ini.

1.Teliti kembali daftar harta yang diungkap di SPH
Penelitian kembali harta yang diungkap di SPH untuk mengetahui apakah ada harta lain yang belum diungkap. Hal ini dikarenakan pasal 18 UU Amnesti Pajak memberikan ancaman bahwa apabila Wajib Pajak telah menerima surat keterangan namun terdapat harta yang tidak atau kurang diungkap, atas harta yang ditemukan tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya dan dikenai PPh sesuai ketentuan ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar. Perlu diketahui bahwa saat ini berlaku Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Dengan Peraturan Pemerintah tersebut, DJP dapat menghimpun data dari instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lain dan mencocokkan data tersebut dengan laporan Wajib Pajak.
  
2.Teliti kebenaran penghitungan tarif uang tebusan
Meskipun SPH telah diterima dan Anda telah menerima surat keterangan Amnesti Pajak, tidak ada salahnya Anda kembali melakukan penelitian penghitungan tarif uang tebusan. Hal ini dikarenakan penyampaian SPH bersifat self assessment, dimana Wajib Pajak diberi keleluasaan mengungkapkan harta tambahan yang tidak atau belum diungkap di SPT PPh Terakhir, menghitung uang tebusan serta menyetor sendiri uang tebusan tersebut. Mengingat penyampaian SPH bersifat self assessment, terdapat kemungkinan terjadi kesalahan penerapan tarif. Seperti yang telah kita ketahui bersama, tarif uang tebusan Amnesti Pajak adalah sebagai berikut:

Pengungkapan1 Juli 2016
s.d.
30 September 2016
1 Oktober 2016
s.d.
31 Desember 2016
1 Januari 2017
s.d.
31 Maret 2017
1.    Deklarasi harta dalam negeri
2.    Repatriasi  
2% 3%5%
Non repatriasi4% 6% 10%
Wajib pajak UMKM
1.    Nilai harta s.d. 10 miliar rupiah 
0,5%
2.    Nilai harta lebih dari 10 miliar rupiah2%
  
3.Teliti SPT Tahunan PPh Terakhir
Untuk mengikuti Amnesti Pajak, Anda terlebih dahulu harus melaporkan SPT Tahunan PPh terakhir atau SPT Tahunan PPh 2015. Yang perlu Anda teliti adalah kapan SPT Tahunan PPh tersebut disampaikan, apakah tepat waktu atau terlambat. Jika terlambat, apakah disampaikan setelah Undang-undang Amnesti Pajak berlaku atau sebelumnya. Hal ini dikarenakan pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 118/PMK.03/2016 mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak baru melaporkan SPT Tahunan PPh Terakhir setelah berlakunya Undang-undang Amnesti Pajak, maka berlaku ketentuan:

a)harta yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Terakhir harus mencerminkan harta yang telah dilaporkan pada SPT Tahunan PPh sebelum 2015 ditambah harta yang bersumber dari penghasilan 2015; dan
b)harta selain di atas diungkap sebagai harta tambahan pada SPH.

Berdasarkan ketentuan tersebut, harta perolehan 2015 yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh terakhir harus tercermin dari penghasilan dari 2015. Penggelembungan harta pada SPT Tahunan PPh Terakhir dengan tujuan uang tebusan yang dibayar tidak terlalu besar merupakan pelanggaran.

  
4.Teliti pengungkapan hutang
Hutang yang diungkap harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.Hutang harus berkaitan langsung dengan harta yang diungkap dalam SPH serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kebenarannya dan keberadaannya.
b.Bagi Wajib Pajak badan, hutang yang dapat dikurangkan maksimal 75% dari nilai setiap harta tambahan yang berkaitan secara langsung atau bagi Wajib Pajak orang pribadi maksimal 50%.

Penelitian pengungkapan hutang dimaksudkan untuk mengetahui apakah utang yang diungkap di SPH telah memenuhi persyaratan di atas atau tidak.

  
5.Apakah repatriasi Anda telah terealisasi?
Jika dalam SPH Anda mengungkap harta yang akan direpatriasi, maka harta yang berada di luar negeri tersebut harus benar-benar telah direalisasikan melalui gateway sesuai ketentuan. Gateway akan memberikan laporan kepada DJP mengenali realisasi repatriasi tersebut. Wajib Pajak yang tidak merepatriasi harta sampai batas waktu yang telah ditentukan dianggap batal repatriasi, sehingga ada potensi uang tebusan yang kurang dibayar.
  
6.Penyampaian Laporan Penempatan Harta Tambahan
Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan PER-03/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak. Bahwa Wajib Pajak harus menginvestasikan harta tambahan paling singkat 3 tahun sebelum 31 Desember 2016 bagi yang menyampaikan SPH pada periode pertama dan kedua, dan sebelum 31 Maret 2017 bagi yang menyampaikan SPH pada periode ketiga. Laporan disampaikan kepada DJP selama 3 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan Amnesti Pajak paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan laporan penempatan harta tambahan sesuai ketentuan dianggap tidak memenuhi ketentuan pasal 13 ayat (2) huruf a dan/atau pasal 13 ayat (5) huruf a Peraturan Menteri Keuangan nomor  118/PMK.03/2016. Atas harta tambahan yang tercantum dalam surat keterangan diperlakukan sebagai penghasilan pada tahun pajak 2016 dan dikenai pajak penghasilan dan sanksi sesuai ketentuan. Uang tebusan yang telah dibayar diperhitungkan sebagai pengurang.
  
7.Apakah ada pembetulan surat keterangan?
Apabila terdapat kesalahan tulis atau hitung dalam surat keterangan, akan dilakukan pembetulan terhadap surat keterangan tersebut. Dalam hal pembetulan surat keterangan mengakibatkan kekurangan pembayaran uang tebusan, Wajib Pajak harus melunasi uang tebusan tersebut dalam jangka waktu tertentu yang diberitahukan melalui surat klarifikasi. Apabila Wajib Pajak tidak melunasi kekurangan pembayaran uang tebusan sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan, maka diterbitkan surat pembetulan atas surat keterangan dengan melakukan penyesuaian harta. Harta-harta yang disesuaikan dalam surat pembetulan dianggap sebagai harta yang belum atau kurang diungkap sehingga dikenai pajak sesuai ketentuan dan dikenai sanksi sebesar 200% dari pokok pajak.
  
8.Apakah ada kompensasi kerugian dari tahun 2015?
Setelah menerima surat keterangan Amnesti Pajak, Anda perlu meneliti apakah ada kompensasi kerugian pada SPT Tahunan PPh 2015. Apabila ada, maka kompensasi kerugian tersebut dibekukan sampai dengan tahun 2015 saja, karena kompensasi tersebut tidak lagi dapat dilaporkan pada SPT Tahunan PPh 2016. Apabila telah terlanjur dilaporkan, maka Anda perlu melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh 2016 dan membayar kekurangan pajak yang terutang sebagai akibat dihapusnya kompensasi kerugian tersebut.
  
9.Apakah ada kompensasi PPN dari masa Desember 2015?
Bagi Anda Pengusaha Kena Pajak, setelah menerima surat keterangan Amnesti Pajak, tidak ada salahnya membuka kembali SPT Masa PPN Desember 2015. Apabila ada kelebihan pembayaran PPN pada masa tersebut dan telah dikompensasi ke masa Januari 2016 dan seterusnya, maka Anda perlu melakukan pembetulan SPT Masa Januari 2016 tersebut. Hal ini dikarenakan kelebihan pembayaran PPN pada masa Desember 2015 tidak dapat dikompensasi ke masa pajak Januari 2016 apabila Wajib Pajak mengikuti Amnesti Pajak.
  
10.Penyusutan dan amortisasi harta pada SPT Tahunan PPh 2016
SPH yang Anda sampaikan ternyata berimbas kepada laporan keuangan tahun pajak selanjutnya. Bagi Anda yang melakukan pembukuan, harta yang diungkap di SPH harus membukukan selisih antara nilai harta bersih yang diungkap di SPH dengan nilai harta bersih yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Terakhir sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam Laporan Posisi Keuangan (neraca), atau kita kenal sebagai retained earning. Perlu diketahui juga bahwa harta tambahan yang diungkap di SPH tidak dapat disusutkan atau diamortisasi untuk tujuan perpajakan.
  
11.Balik nama harta yang diungkap atas nama orang lain
Apabila harta yang diungkap di SPH masih tercatat atas nama orang lain, Anda harus membalik nama harta tersebut agar tercatat atas nama Anda. Apabila harta tersebut dibalik nama sampai dengan 31 Desember 2017, diberikan fasilitas pembebasan dengan surat keterangan bebas. Namun apabila harta tersebut tidak juga dibalik nama sampai dengan 31 Desember 2017, pihak yang memperoleh penghasilan sebagai akibat perubahan nama kepemilikan tersebut dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Penutup
Seperti disampaikan Menteri Keuangan, Amnesti Pajak menjadi babak baru kepatuhan Wajib Pajak. Hal ini dikarenakan setelah memperoleh surat keterangan Wajib Pajak harus melaporkan harta dan penghasilannya dengan baik dan benar. Jadi, meski telah memperoleh surat keterangan Amnesti Pajak, 11 hal di atas penting diketahui.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait