Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU HKPD) dalam rapat paripurna, Selasa, 7 Desember 2021.
Melalui UU HKPD, pemerintah melakukan perubahan atas pajak daerah dan retribusi daerah. UU HKPD mengubah 16 jenis pajak daerah menjadi 14 jenis pajak dan retribusi daerah dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan. Melalui siaran pers yang dilakukan pada Selasa (07/12/2021), Sri Mulyani menyebutkan penyederhanaan pajak daerah dan retribusi daerah bertujuan untuk meminimalkan atau menurunkan biaya administrasi serta kepatuhan.
Pembentukan UU HKPD sesungguhnya bertujuan untuk memperkuat desentralisasi fiskal. Sri Mulyani menjelaskan dalam UU HKDP terdapat empat pilar utama, yaitu:
- mengembangkan hubungan pusat dan daerh dengan memnimalkam ketimpangan baik yang vertikal maupun horizontal
- mengembangkan sistem pajak daerah untuk mendukung alokasi sumber daya yang efisien
- kualitas belanja
- harmonisasi belanja pusat dan daerah
Selain itu, pemerintah juga mengenalkan skema opsen pajak melalui UU HKPD. Jenis pajak yang ‘diopsenkan’ adalah PKB dan Bea Balik Nama atas Kendaraan Bermotor. Skema opsen pajak dilakukan antara provinsi dan kota dengan tujuan untuk menambah pendapatan di daerah kabupaten/kota tanpa menambah beban bagi wajib.
Dengan pengesahan RUU HKPD menjadi undang-undang, Sri Mulyani berharap terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata di seluruh daerah.