RUU Pengampunan Pajak

RUU Pengampunan Pajak
Tax AmnestyRancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak telah disetujui oleh DPR dalam Rapat Paripurna tanggal 28 Juni 2016. Pengampunan Pajak merupakan terobosan kebijakan yang memiliki manfaat dan tujuan sebagai berikut: Meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui Repatriasi Aset, yang ditandai dengan peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan Suku Bunga, dan peningkatan investasi Perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif dan terintegrasi Meningkatkan Penerimaan Pajak
Pengampunan Pajak merupakan awal dari babak baru reformasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan yang meliputi reformasi di bidang kebijakan perpajakan, antara lain melalui amandemen Undang Undang Perpajakan (KUP,PPh, PPN/PPnBM, Bea Meterai) serta reformasi administrasi perpajakan antara lain melalui pembentukan Badan Penerimaan Perpajakan, Penyempurnaan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang lebih reliable dan terintegrasi, Pengelolaan Data dan Informasi, dan Penegakan Hukum Perpajakan yang efektif. Reformasi perpajakan juga didukung oleh faktor eksternal seperti inisiatif global untuk implementasi automatic exchange of information, rencana amandemen undang-undang perbankan, dan lain-lain.
Adapun sistematika RUU Pengampunan Pajak terdiri dari 13 bab dan 25 pasal sebagai berikut:

BAB IKetentuan Umum
BAB IIAsas dan Tujuan
BAB IIISubjek dan Objek Pengampunan Pajak
BAB IVTarif dan Cara Menghitung Uang Tebusan
BAB VTata Cara Penyampaian surat Pernyataan, Penerbitan Surat Keterangan, dan Pengampunan Atas Kewajiban Perpajakan
BAB VIKewajiban Investasi Atas Harta Yang Diungkapkan dan Pelaporan
BAB VIPerlakuan Perpajakan
BAB VIIPerlakuan atas Harta Yang Belum atau Kurang Diungkap
BAB IXUpaya Hukum
BAB XManajemen Data dan Informasi
BAB XIKetentuan Pidana
BAB XIIKetentuan Pelaksanaan Pengampunan Pajak
BAB XIIIKetentuan Penutup

  
Beberapa poin penting dalam RUU Pengampunan Pajak yaitu, pertama, Pengampunan Pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Kewajiban perpajakan yang mendapatkan Pengampunan Pajak terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan dan Pajak Penjualan Nilai atau Pajak atas Barang Mewah.

Kedua, setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak. Jika Wajib Pajak belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Wajib Pajak mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh NPWP di kantor Direktorat Pajak tempat Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan.

Ketiga, tarif uang tebusan dan periode pengampunan pajak terbagi atas:

  1. Tarif Uang Tebusan atas harta di dalam wilayah Republik Indonesia atau yang berada di luar wilayah Republik Indonesia yang direpatriasi:
    1. 2 persen untuk periode 3 bulan pertama setelah UU disahkan;
    2. 3 persen untuk periode bulan keempat setelah UU disahkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2016, dan
    3. 5 persen untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2017
  2. Tarif Uang Tebusan atas harta yang berada di luar wilayah Republik Indonesia tanpa repatriasi:
    1. 4 persen untuk periode 3 bulan pertama setelah UU disahkan;
    2. 6 persen untuk periode bulan keempat setelah UU disahkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2016, dan
    3. 10 persen untuk periode 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017
  3. Tarif Uang Tebusan bagi Wajib Pajak UMKM (dengan peredaran usaha sampai dengan Rp4,8 miliar untuk tahun pajak terakhir), adalah sebesar:
    1. 0,5 persen bagi Wajib Pajak dengan nilai harta sampai dengan Rp 10 miliar;
    2. 2 persen bagi Wajib Pajak dengan nilai harta lebih dari Rp 10.miliar;
    3. Bagi Wajib Pajak UMKM, tarif uang tebusan ini berlaku hingga 31 Maret 2017.

Keempat, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengampunan pajak paling banyak tiga kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan 31 Maret 2017.

Kelima, untuk melakukan repatriasi, pengalihan data ke dalam negeri harus melalui bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Harta yang dialihkan harus diinvestasikan di Indonesia paling lambat 31 Maret 2016 bagi yang menyatakan pada periode pertama atau kedua atau paling lambat 31 Maret 2017 bagi yang menyatakan pada periode ketiga. Harta hasil repatriasi wajib dinvestasikan ke dalam negeri selama tiga tahun sejak dialihkan dalam instrumen investasi yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan harta dalam negeri yang diungkapkan oleh Wajib Pajak tidak dapat dialihkan ke luar negeri selama tiga tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan.

Keenam, Data dan Informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampirannya di jamin Kerahasiaannya yaitu 1) tidak dapat diminta oleh siapapun atau diberikan kepada pihak manapun, kecuali atas persetujuan Wajib Pajak sendiri; 2) tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak; 3) ancaman sanksi pidana bagi pihak yang membocorkan, menyebarluaskan, dan/atau memberitahukan data dan informasi.

Atas disetujuinya RUU Pengampunan Pajak ini, pemerintah khususnya Kementerian Keuangan menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada DPR yang telah menyelesaikan RUU ini dalam waktu yang relatif singkat, dan juga kepada media yang telah membantu penyebarluasan informasi tentang RUU ini kepada publik, serta kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan dan pendapat dalam pembahasan RUU ini hingga akhirnya disetujui.

Saat ini Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sedang melakukan finalisasi atas berbagai peraturan pelaksanaan UU Pengampunan Pajak termasuk aturan tentang proses bisnis pelayanan, prosedur operasional, serta manajemen data dan informasi.

Ditjen Pajak juga akan segera melaksanakan sosialisasi baik secara internal kepada pegawai maupun kepada pihak eksternal seperti konsultan pajak dan asosiasi industri, maupun secara langsung kepada Wajib Pajak.

Pengesahan RUU ini bertepatan dengan momen Idul Fitri sehingga diharapkan dapat menjadi momentum bagi program Pengampunan Pajak yang memberikan kesempatan bagi semua warga Negara dari seluruh kalangan, baik kecil, menengah dan besar, untuk mendapatkan pengampunan dari seluruh kesalahan dan kekhilafan di bidang perpajakan untuk selanjutnya masuk ke sistem perpajakan dan menjadi warga negara yang taat dan patuh melaksanakan kewajiban perpajakan bagi Indonesia yang lebih baik.

Pemerintah menghimbau seluruh wajib pajak yang selama ini belum sepenuhnya benar dalam melaksanakan kewajiban perpajakan untuk memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan pengampunan dalam bentuk penghapusan menyeluruh atas pokok utang pajak maupun sanksi serta pengampunan dari ancaman hukuman pidana di bidang perpajakan. Program ini hanya berlaku hingga 31 Maret 2017 dan tidak akan diperpanjang atau ditawarkan di masa yang akan datang.

Informasi lebih lanjut:

Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan
Masyarakat
Direktorat Jenderal Pajak
Telepon: 021 5250208 ext. 51658
http://pajak.go.id/pengampunanpajak
Kring Pajak 1500200
Direktorat Penyusunan APBN
Direktorat Jenderal Anggaran
Gedung Sutikno Slamet Lt. 18
Telepon: 021 3505663
Fax: 021 3505659
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait