BAB I | Ketentuan Umum |
BAB II | Asas dan Tujuan |
BAB III | Subjek dan Objek Pengampunan Pajak |
BAB IV | Tarif dan Cara Menghitung Uang Tebusan |
BAB V | Tata Cara Penyampaian surat Pernyataan, Penerbitan Surat Keterangan, dan Pengampunan Atas Kewajiban Perpajakan |
BAB VI | Kewajiban Investasi Atas Harta Yang Diungkapkan dan Pelaporan |
BAB VI | Perlakuan Perpajakan |
BAB VII | Perlakuan atas Harta Yang Belum atau Kurang Diungkap |
BAB IX | Upaya Hukum |
BAB X | Manajemen Data dan Informasi |
BAB XI | Ketentuan Pidana |
BAB XII | Ketentuan Pelaksanaan Pengampunan Pajak |
BAB XIII | Ketentuan Penutup |
Beberapa poin penting dalam RUU Pengampunan Pajak yaitu, pertama, Pengampunan Pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Kewajiban perpajakan yang mendapatkan Pengampunan Pajak terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan dan Pajak Penjualan Nilai atau Pajak atas Barang Mewah.
Ketiga, tarif uang tebusan dan periode pengampunan pajak terbagi atas:
- Tarif Uang Tebusan atas harta di dalam wilayah Republik Indonesia atau yang berada di luar wilayah Republik Indonesia yang direpatriasi:
- 2 persen untuk periode 3 bulan pertama setelah UU disahkan;
- 3 persen untuk periode bulan keempat setelah UU disahkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2016, dan
- 5 persen untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2017
- Tarif Uang Tebusan atas harta yang berada di luar wilayah Republik Indonesia tanpa repatriasi:
- 4 persen untuk periode 3 bulan pertama setelah UU disahkan;
- 6 persen untuk periode bulan keempat setelah UU disahkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2016, dan
- 10 persen untuk periode 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017
- Tarif Uang Tebusan bagi Wajib Pajak UMKM (dengan peredaran usaha sampai dengan Rp4,8 miliar untuk tahun pajak terakhir), adalah sebesar:
- 0,5 persen bagi Wajib Pajak dengan nilai harta sampai dengan Rp 10 miliar;
- 2 persen bagi Wajib Pajak dengan nilai harta lebih dari Rp 10.miliar;
- Bagi Wajib Pajak UMKM, tarif uang tebusan ini berlaku hingga 31 Maret 2017.
Keempat, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengampunan pajak paling banyak tiga kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan 31 Maret 2017.
Kelima, untuk melakukan repatriasi, pengalihan data ke dalam negeri harus melalui bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Harta yang dialihkan harus diinvestasikan di Indonesia paling lambat 31 Maret 2016 bagi yang menyatakan pada periode pertama atau kedua atau paling lambat 31 Maret 2017 bagi yang menyatakan pada periode ketiga. Harta hasil repatriasi wajib dinvestasikan ke dalam negeri selama tiga tahun sejak dialihkan dalam instrumen investasi yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan harta dalam negeri yang diungkapkan oleh Wajib Pajak tidak dapat dialihkan ke luar negeri selama tiga tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan.
Keenam, Data dan Informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampirannya di jamin Kerahasiaannya yaitu 1) tidak dapat diminta oleh siapapun atau diberikan kepada pihak manapun, kecuali atas persetujuan Wajib Pajak sendiri; 2) tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak; 3) ancaman sanksi pidana bagi pihak yang membocorkan, menyebarluaskan, dan/atau memberitahukan data dan informasi.
Atas disetujuinya RUU Pengampunan Pajak ini, pemerintah khususnya Kementerian Keuangan menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada DPR yang telah menyelesaikan RUU ini dalam waktu yang relatif singkat, dan juga kepada media yang telah membantu penyebarluasan informasi tentang RUU ini kepada publik, serta kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan dan pendapat dalam pembahasan RUU ini hingga akhirnya disetujui.
Saat ini Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sedang melakukan finalisasi atas berbagai peraturan pelaksanaan UU Pengampunan Pajak termasuk aturan tentang proses bisnis pelayanan, prosedur operasional, serta manajemen data dan informasi.
Ditjen Pajak juga akan segera melaksanakan sosialisasi baik secara internal kepada pegawai maupun kepada pihak eksternal seperti konsultan pajak dan asosiasi industri, maupun secara langsung kepada Wajib Pajak.
Pengesahan RUU ini bertepatan dengan momen Idul Fitri sehingga diharapkan dapat menjadi momentum bagi program Pengampunan Pajak yang memberikan kesempatan bagi semua warga Negara dari seluruh kalangan, baik kecil, menengah dan besar, untuk mendapatkan pengampunan dari seluruh kesalahan dan kekhilafan di bidang perpajakan untuk selanjutnya masuk ke sistem perpajakan dan menjadi warga negara yang taat dan patuh melaksanakan kewajiban perpajakan bagi Indonesia yang lebih baik.
Pemerintah menghimbau seluruh wajib pajak yang selama ini belum sepenuhnya benar dalam melaksanakan kewajiban perpajakan untuk memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan pengampunan dalam bentuk penghapusan menyeluruh atas pokok utang pajak maupun sanksi serta pengampunan dari ancaman hukuman pidana di bidang perpajakan. Program ini hanya berlaku hingga 31 Maret 2017 dan tidak akan diperpanjang atau ditawarkan di masa yang akan datang.
Informasi lebih lanjut:
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Telepon: 021 5250208 ext. 51658 http://pajak.go.id/pengampunanpajak Kring Pajak 1500200 | Direktorat Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Gedung Sutikno Slamet Lt. 18 Telepon: 021 3505663 Fax: 021 3505659 |