Rugi Derivatif untuk Tujuan Spekulatif : Deductible or Not ?

rugi derivatifBatas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan tahun 2008 telah berakhir pada tanggal 30 April lalu. Tahun pajak tahun 2008 diwarnai dengan kondisi perekonomian yang tidak kondusif karena adanya krisis ekonomi global. Hal ini tentunya berdampak terhadap penerimaan pajak.

Salah satu dampak dari krisis ekonomi global adalah terpuruknya nilai rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Akibatnya, banyak perusahaan di Indonesia yang mengalami rugi derivatif. Hal ini terjadi karena sebagian besar perusahaan-perusahaan tersebut mendasari transaksi derivatifnya atas pergerakan dolar Amerika Serikat. Alhasil, ketika nilai rupiah jatuh terhadap dolar Amerika Serikat diluar perkiraan mereka, otomatis mereka menderita kerugian.

Rugi derivatif yang diderita diperkirakan jumlahnya mencapai triliunan rupiah. Laporan Keuangan Publikasi Bank per November 2008 seperti yang dikutip oleh Warta Ekonomi edisi 23 Februari-8 Maret 2009 menunjukkan data sejumlah bank menderita kerugian derivatif antara lain sebagai berikut ini:

(dalam miliar rupiah)

Bank

Transaksi Derivatif

Tagihan

Kewajiban

Selisih

BCA

69,67

212,78

(143,11)

BNI

104,10

310,55

(206,45)

Bank Danamon

4.571, 89

5.064,65

(492,76)

Bank Lippo

995, 21

1.363,31

(368,10)

BII

206,44

352,51

(146,07)

Data di atas hanya menunjukkan rugi derivatif yang dialami oleh sektor perbankan. Padahal sektor usaha lainnya juga mengalami rugi derivatif yang jumlahnya tidak kalah besar, terutama di perusahaan-perusahaan BUMN seperti PT  Elnusa Tbk, PT Aneka Tambang Tbk, dan PT Danareksa (Warta Ekonomi, edisi 23/2-8/3 2009).

Transaksi Derivatif

Pada dasarnya, transaksi derivatif merupakan kontrak transaksi antara dua belah pihak untuk membeli atau menjual sesuatu aset tertentu (underlying assets) di masa yang akan datang berdasarkan harga yang disepakati pada saat kontrak dibuat. Aset tertentu yang akan diperjual-belikan tersebut biasanya berupa valuta asing, saham, komoditi, dan tingkat suku bunga. Dengan demikian, nilai kontrak derivatif tergantung dari pergerakan nilai dari aset yang akan diperjual-belikan tersebut (underlying assets). Adapun bentuk umum dari kontrak derivatif adalah option, future, forward, dan swap.

Transaksi derivatif ini bisa dipergunakan untuk melakukan lindung nilai (hedging) atas nilai wajar aset atau kewajiban perusahaan maupun untuk arus kas perusahaan di masa yang akan datang (hedged item). Selain itu, transaksi derivatif juga bisa dipakai untuk tujuan spekulasi. Transaksi derivatif untuk tujuan spekulasi ini semata-mata dimaksudkan untuk memaksimalkan keuntungan dan tidak dalam rangka melindungi aset atau kewajiban perusahaan.

Terkait dengan perpajakan, pertanyaannya adalah apakah rugi derivatif untuk tujuan spekulasi dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak?

Aspek PPh

Konsep umum dalam sistem Pajak Penghasilan (PPh) adalah mendefinisikan penghasilan kena pajak dengan seluas-luasnya, apapun bentuknya. Sebaliknya, biaya sebagai unsur pengurang penghasilan kena pajak didefinisikan secara sempit. Biaya yang diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak dibatasi hanya terhadap biaya-biaya yang terkait dalam rangka untuk mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan. Atau dengan kata lain, biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.

Terkait dengan aturan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, perdebatannya adalah apakah rugi derivatif untuk tujuan spekulasi dapat diklasifikasikan sebagai rugi yang berkaitan dengan kegiatan usaha? Dalam praktik, perdebatan ini terus berlangsung yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum.

Untuk menyelesaikan masalah ini, tidak ada salahnya kita melihat peraturan pajak di negara lain sebagai bahan perbandingan. Di India, Pakistan, dan Rusia, rugi derivatif untuk tujuan spekulasi dikategorikan sebagai extra ordinary loss. Rugi derivatif yang masuk dalam extra ordinary loss hanya boleh dikurangkan (dibiayakan) terhadap extra ordinary income. Dengan demikian, rugi spekulasi hanya boleh sebagai pengurang dari laba spekulasi. Jadi, apabila tidak terdapat laba spekulasi dalam tahun terjadinya rugi spekulasi, maka rugi spekulasi dengan sendirinya tidak diperbolehkan sebagai unsur pengurang penghasilan kena pajak. Rugi spekulasi yang tidak dapat sebagai pengurang penghasilan kena pajak tersebut dapat dikompensasikan terhadap laba spekulasi selama 6 tahun di Pakistan[1], 8 tahun di India[2], dan 10 tahun di Rusia[3].

Permasalahan penting yang harus menjadi perhatian disini adalah bagaimana merumuskan definisi rugi derivatif untuk tujuan spekulasi. India dan Pakistan mendefinisikan antara lain sebagai berikut:[4]

  • Penyelesaian kontrak derivatif dilakukan tidak dalam rangka untuk mendapatkan aset dasarnya (underlying assets) atau hanya diselesaikan secara nett settlement.

  • Penyelesaian secara nett settlement tidak dianggap sebagai spekulasi jika dilakukan untuk menjamin pembelian bahan baku, atau jika kontrak derivatif tersebut dilakukan oleh anggota bursa.

Sementara itu, Rusia mendefinisikan rugi derivatif sebagai kegiatan spekulasi (non-quoted) jika nilai dari aset dasarnya (underlying asset) tidak dapat diketahui dengan pasti seperti tidak diperdagangkan di bursa atau tidak dipublikasikan di media.[5]

Kesimpulan

Demi kepastian hukum dan untuk menjaga penerimaan pajak dari kerugian derivatif untuk tujuan spekulasi yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha, sudah saatnya pemerintah dapat mempertimbangkan untuk mengadopsi peraturan pajak atas transaksi derivatif yang berlaku di India, Pakistan, maupun Rusia. Tentunya dengan berbagai penyesuaian.


[1] Ikramul Haq, “Pakistan: Taxation of Derivatives”, dalam Derivatives & Financial Instruments, IBFD, Mei/Juni 2004, hal. 137.

[2] Section 73 of ITA, 1961.

[3]Vladimir Vinogradov and Brian Arnold, “Russia: Tax Treatment of Financial Derivatives”, dalam Derivatives & Financial Instruments, IBFD, Januari/Februari 2007, hal. 13.

[4] Section 43(5)1 of ITA, 1961,  dan Ikramul Haq, “Pakistan: Taxation of Derivatives”, dalam Derivatives & Financial Instruments, IBFD, Mei/Juni, 2004, hal. 136.

[5] Vladimir Vinogradov and Brian Arnold, “Russia: Tax Treatment of Financial Derivatives”, dalam Derivatives & Financial Instruments, IBFD, Januari/Februari 2007, hal. 12.

Categories: Artikel Pajak

Artikel Terkait