Direktorat Jenderal Pajak melakukan penataan kembali terhadap Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Madya. Terdapat ribuan Wajib Pajak dari KPP Pratama pindah ke KPP Madya, dan begitu sebaliknya. Penataan tersebut tercantum pada aturan KEP-116/PJ/2021 dan KEP-17/PJ/2021. Apakah perusahaan Anda termasuk Wajib Pajak yang dipindahkan? Simak Infografis berikut ini
Categories:
Tax AlertTagged:
08 November 2024
21 September 2024
03 February 2024