(Baca juga : TP Doc Wajib Dilampirkan Bersama SPT Tahunan PPh Badan?)
Pada Senin petang (4 Februari 2019), Tim Redaksi Ortax melakukan akses pada laman Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) di alamat www.pajak.go.id dan terdapat file Distribusi II PER- 02/PJ/2019 (Sebelumnya PER- 02/PJ/2019) .
Berikut detail perbedaan keterangan pada lampiran II huruf j angka 14 menurut PER- 02/PJ/2019 dan Distribusi II PER- 02/PJ/2019:
PERATURAN | KETERANGAN |
PER – 02/PJ/2019 | |
Distribusi II PER – 02/PJ/2019 |
Dengan adanya Distribusi II PER- 02/PJ/2019 menegaskan bahwa cukup ikhtisar saja (Untuk Dokumen Induk dan Dokumen Lokal) dan tanda terima (Untuk penyampaian Notifikasi atau Laporan per Negara) yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Walaupun tidak dilampirkan saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal. Dengan demikian, sekali lagi perlu digarisbawahi bahwa Wajib Pajak wajib menyediakan TP Doc sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 PMK 213.
(Baca juga : DJP Berwenang Melakukan Permintaan TP Doc Kepada Wajib Pajak)