Ini Rencana Kebijakan Pajak Tahun 2025

Envato Elements

Melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF), pemerintah menyampaikan kebijakan yang akan menjadi dasar penyusunan rancangan APBN, termasuk kebijakan pajak. Dalam dokumen KEM PPKF Tahun 2025, berikut adalah strategi kebijakan pajak di tahun 2025 yang disusun oleh pemerintah.

Pertama, integrasi teknologi dengan implementasi Core Tax Administration System (CTAS) dan penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4) berbasis risiko.

Implementasi CTAS direncanakan mulai 1 Juli 2024. Secara umum, CTAS akan berdampak pada proses pendaftaran, pembayaran, pelaporan SPT, serta layanan permohonan. Anda dapat melihat proses bisnis CTAS pada artikel berikut ini: Proses Bisnis dalam Core Tax System Indonesia

Kedua, penguatan basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Hal ini dilakukan dengan cara menambah jumlah wajib pajak serta perluasan edukasi perpajakan untuk mengubah perilaku kepatuhan pajak. Intensifikasi juga dilakukan dengan cara menguatkan aktivitas pengawasan dan law enforcement. Pada tahun 2025, prioritas pengawasan dilakukan untuk wajib pajak High Wealth Individual (HWI), wajib pajak grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital.

Selain itu, intensifikasi dan ekstensifikasi juga dilakukan dengan pemanfaatan digital forensic. Merujuk Surat Edaran Nomor SE-36/PJ/2017, forensik digital adalah teknik atau cara menangani data elektronik mulai dari kegiatan perolehan, pengolahan, analisis, dan pelaporan serta penyimpanan data elektronik sehingga informasi yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Forensik digital merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, atau kegiatan lain yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Tak hanya itu, untuk mendukung kebijakan pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan terus melakukan penguatan organisasi dan SDM. Beberapa hal yang dilakukan antara lain peningkatan kerja sama pertukaran data dengan instansi, pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, serta optimalisasi kegiatan joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait