Dalam rangka membantu pelaku usaha yang terdampak resesi ekonomi akibat pandemi Covid–19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan aturan terbaru yang dapat memberikan stimulus terhadap dunia usaha dalam menghadapi kondisi tersebut. Stimulus tersebut diantaranya berupa keringanan pembayaran pokok pajak serta penghapusan sanksi administratif. Untuk lebih jelasnya simak infografis berikut
Relaksasi Keringanan Pokok Pajak dan Penghapusan Sanksi DKI Jakarta
bacaan < 1 Menit
Categories:
Infografis,
Tax Alert
- Tagged: Pajak Daerah
Artikel Terkait
Bagaimana Ketentuan Pajak Restoran Pasca UU HKPD?
Dewa Suartama
27 September 2024
Kenali Jenis-Jenis Objek PBJT
Dewa Suartama
23 September 2024
Update Ketentuan Pemajakan atas Kos-Kosan
Dewa Suartama
13 September 2024
Ini Daftar Badan Internasional yang Mendapat Pembebasan PBB-P2 dan BPHTB
Dewa Suartama
6 September 2024
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA