Apa Itu Pusat Logistik Berikat?

Salah satu bentuk fasilitas dalam mendukung kegiatan industri adalah Pusat Logistik Berikat (PLB). PLB adalah bentuk Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dengan disertai kegiatan sederhana, dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Jenis-Jenis Pusat Logistik

Merujuk Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2019, PLB dapat berbentuk:

  1. PLB Industri Besar;
  2. PLB Industri Kecil dan Menengah (IKM);
  3. PLB Hub Cargo Udara;
  4. PLB E-Commerce;
  5. PLB Barang Jadi;
  6. PLB Bahan Pokok:
  7. PLB Floating Storage; atau
  8. PLB Ekspor Barang Komoditas.

Fasilitas dalam Pusat Logistik Berikat

PLB diharapkan dapat mendukung dengan kegiatan ekspor, impor dan transhipment, sehingga berdampak pada perekonomian nasional. Fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha di PLB antara lain penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut, PPN dan/atau PPnBM tidak dipungut.

Selain itu, pengusaha di PLB juga bisa menikmati fasilitas prosedural seperti pengeluaran barang secara parsial, pemberitahuan pabean yang terotomatisasi, penangguhan ketentuan pembatasan, dan akomodasi FTA.

Aktivitas dalam Pusat Logistik Berikat

Selain untuk menimbun barang, dalam PLB dapat dilakukan kegiatan sederhana. Kegiatan sederhana yang dimaksud adalah kegiatan selain proses manufaktur yang menciptakan produk dengan sifat, karakteristik. dan/atau fungsi yang berbeda dari barang asal. Kegiatan sederhana yang dapat dilakukan di PLB dapat berupa:

  • pengemasan atau pengemasan kembali;
  • penyortiran;
  • standardisasi (Quality Control);
  • penyetelan;
  • konsolidasi barang tujuan ekspor;
  • pemberian label berbahasa Indonesia;
  • pelekatan puta cukai, dan
  • kegiatan sederhana lainnya.

Barang yang ditimbun harus dikeluarkan kembali dalam jangka waktu tertentu. Sesuai ketentuan pada Pasal 3 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 Tahun 2015 barang yang ditimbun di PLB harus dikeluarkan paling lama 3 tahun. Jangka waktu dapat diperpanjang untuk industri tertentu, seperti operasional minyak dan/atau gas bumi, pertambangan, industri tertentu, atau industri lainnya dengan izin Kepala Kantor Pabean.

Lokasi Pusat Logistik Berikat

PLB dapat didirikan dalam kawasan industri atau kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri.

Kawasan industri merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri. Kawasan ini dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri. Khusus kawasan budidaya, kawasan terebut harus terletak di lokasi dengan luas paling sedikit 10.000 m2 dalam satu hamparan.

Persyaratan PLB

Bangunan, tempat, ataupun kawasan yang akan dijadikan sebagai PLB harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. terletak di lokasi yang dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/ atau sarana pengangkut lainnya;
  2. mempunyai batas-batas dan luas yang jelas;
  3. mempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik atas barang impor dan/ atau barang ekspor;
  4. mempunyai tempat untuk melakukan penimbunan, pemuatan, pembongkaran, pemasukan, dan pengeluaran barang ke dan dari luar daerah pabean atau tempat lain dalam daerah pabean;
  5. mempunyai tempat atau area transit untuk barang yang telah didaftarkan pemberitahuan pabeannya sebelum dilakukan pengeluaran barang, kecuali dalam hal calon PLB akan menimbun barang yang mempunyai karakteristik tertentu berupa barang cair, gas, atau sejenisnya; dan
  6. mempunyai tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan setiap kegiatan yang diizinkan.
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait