Salah satu bentuk fasilitas dalam mendukung kegiatan industri adalah Pusat Logistik Berikat (PLB). PLB adalah bentuk Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dengan disertai kegiatan sederhana, dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Merujuk Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2019, PLB dapat berbentuk:
PLB diharapkan dapat mendukung dengan kegiatan ekspor, impor dan transhipment, sehingga berdampak pada perekonomian nasional. Fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha di PLB antara lain penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut, PPN dan/atau PPnBM tidak dipungut.
Selain itu, pengusaha di PLB juga bisa menikmati fasilitas prosedural seperti pengeluaran barang secara parsial, pemberitahuan pabean yang terotomatisasi, penangguhan ketentuan pembatasan, dan akomodasi FTA.
Selain untuk menimbun barang, dalam PLB dapat dilakukan kegiatan sederhana. Kegiatan sederhana yang dimaksud adalah kegiatan selain proses manufaktur yang menciptakan produk dengan sifat, karakteristik. dan/atau fungsi yang berbeda dari barang asal. Kegiatan sederhana yang dapat dilakukan di PLB dapat berupa:
Barang yang ditimbun harus dikeluarkan kembali dalam jangka waktu tertentu. Sesuai ketentuan pada Pasal 3 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 Tahun 2015 barang yang ditimbun di PLB harus dikeluarkan paling lama 3 tahun. Jangka waktu dapat diperpanjang untuk industri tertentu, seperti operasional minyak dan/atau gas bumi, pertambangan, industri tertentu, atau industri lainnya dengan izin Kepala Kantor Pabean.
PLB dapat didirikan dalam kawasan industri atau kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri.
Kawasan industri merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri. Kawasan ini dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri. Khusus kawasan budidaya, kawasan terebut harus terletak di lokasi dengan luas paling sedikit 10.000 m2 dalam satu hamparan.
Bangunan, tempat, ataupun kawasan yang akan dijadikan sebagai PLB harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Categories:
Tax Learning12 April 2024
07 Maret 2024
09 Oktober 2024
11 Juli 2024