Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017, Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut. Pengisian custom declaration wajib bagi penumpang maupun awak sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean termasuk bagi Warga Negara Indonesia.
Saat ini pengisian custom declaration dilakukan secara elektronik melalui portal e-Custom Declaration (e-CD). e-CD dapat diisi 2 hari sebelum kedatangan sampai dengan 1 hari setelah kedatangan.
Langkah-Langkah Mengisi e-Custom Declaration
- Masuk ke halaman https://ecd.beacukai.go.id/
- Kemudian isi identitas seperti nama, nomor paspor, kebangsaan, tempat dan tanggal lahir, dan alamat di Indonesia. Selain itu, Anda juga perlu mengisi informasi terkait tempat kedatangan, nomor penerbangan/pelayaran/pengangkutan lainnya, dan tanggal kedatangan.
- Selanjutnya, isi data tambahan terkait bagasi. Isikan jumlah bagasi yang dibawa maupun bagasi lain yang datang tidak bersamaan. Jika bepergian bersama dengan keluarga, pengisian e-CD dapat dilakukan oleh salah satu anggota keluarga dengan mengisi data anggota keluarga yang bepergian bersama.
- Pada halaman selanjutnya, laporkan barang bawaan. Sebagai contoh, apabila membawa barang keperluan pribadi dari luar negeri dengan nilai melebihi USD 500. Jika membawa barang tersebut, isikan informasi seperti nama barang, jumlah barang, serta harga barang.
- Jika membawa telepon seluler, komputer genggam, atau komputer tablet yang berbasis seluler yang diperoleh dari luar negeri dan belum melakukan pendaftaran IMEI, silakan isi formulir untuk registrasi IMEI.
- Setelah mengisi pernyataan, kirim formulir e-CD yang telah diisi.
- Anda akan menerima QR Code. Unduh atau screenshot QR Code tersebut untuk ditunjukkan pada petugas Bea dan Cukai yang ada di terminal kedatangan.