Pemerintah melakukan pengaturan kembali terkait impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 (Permendag 3/2024). Aturan ini telah diberlakukan sejak 10 Maret 2024.
Secara umum, Permendag 3/2024 mengatur persyaratan impor. Importir wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diberlakukan sebagai Angka Pengenal Impor (API). Aturan ini juga menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia.
Pada impor barang tertentu, pengusaha juga wajib mengajukan perizinan berusaha. Izin ini diajukan melalui sistem INSW yang diteruskan ke sistem INATRADE. Selain itu, importir barang tertentu juga melalui proses verifikasi atau penelusuran teknis untuk pemeriksaan barang.
Namun, tidak semua importir diwajibkan memiliki NIB atau memenuhi syarat perizinan berusaha. Pasal 31 ayat (1) Permendag 3/2024 menyebutkan bahwa importir yang tidak dapat memiliki NIB sebagai API dapat melakukan impor atas barang bebas impor. Pengecualian ini diberikan sepanjang impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha. Barang bebas impor tersebut antara lain barang kiriman, barang kiriman pekerja migran Indonesia, barang pindahan, serta barang bawaan penumpang/awak sarana pengangkut.
Impor Barang Bawaan Penumpang
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 memberikan fasilitas untuk barang bawaan penumpang berupa pembebasan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan cukai.
Pembebasan bea masuk diberikan untuk barang pribadi penumpang yang digunakan untuk keperluan pribadi (personal use) dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500 per orang untuk setiap kedatangan. Selain bea masuk, pembebasan juga berlaku untuk pajak dalam rangka impor (PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22). Jika melebihi batas nilai pabean, kelebihan nilai barang tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Baca ulasan lengkapnya di sini: Bawa Barang Dari Luar Negeri, Bagaimana Pajaknya?
Batasan Barang Bawaan Penumpang Bebas Impor
Dengan berlakunya Permendag 3/2024, terdapat ketentuan lain yang perlu diperhatikan. Meskipun dapat dilakukan impor bebas tanpa memiliki NIB, Permendag 3/2024 membatasi jumlah jenis barang bawaan penumpang yang dapat diimpor secara bebas. Berikut jumlah/batasan barang impor bebas barang bawaan penumpang sesuai Lampiran III Permendag 3/2024:
- hewan dan produk hewan paling banyak 5 kg dan tidak melebihi USD 1.500 per penumpang;
- beras paling banyak 5 kg per penumpang;
- jagung paling banyak 5 kg per penumpang;
- mutiara bernilai paling banyak FOB USD 1.500;
- gula, bawang putih, dan produk hortikultura paling banyak 5 kg per penumpang;
- hasil perikanan paling banyak 25 kg per pengiriman;
- telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet paling banyak 2 unit per orang dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun;
- makanan dan minuman bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per orang;
- obat tradisional dan suplemen kesehatan bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per orang;
- kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga paling banyak 20 piece per orang;
- barang tekstil sudah jadi lainnya paling banyak 5 piece per orang;
- mainan bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per orang;
- tas paling banyak 2 piece per orang;
- minuman beralkohol paling banyak 1 liter;
- alas kaki paling banyak 2 pasang per orang;
- elektronik paling banyak 5 unit dan dengan nilai paling banyak FOB USD 1.500 per orang;
- sepeda roda dua dan roda tiga paling banyak 2 unit per orang; dan
- plastik hilir bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per orang.
Beberapa jenis barang tidak dilakukan pembatasan, namun impornya tetap harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Barang tersebut yaitu:
- produk kehutanan;
- calon induk, induk, benih ikan, dan/atau inti mutiara;
- besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya;
- ban;
- keramik;
- kaca lembaran dan kaca pengaman;
- pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi;
- tekstil dan produk tekstil; dan
- tekstil dan produk tekstil batik dan motif batik.