Pemerintah melakukan pengaturan kembali terkait impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 (Permendag 3/2024). Aturan ini telah diberlakukan sejak 10 Maret 2024.
Secara umum, Permendag 3/2024 mengatur persyaratan impor. Importir wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diberlakukan sebagai Angka Pengenal Impor (API). Aturan ini juga menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia.
Pada impor barang tertentu, pengusaha juga wajib mengajukan perizinan berusaha. Izin ini diajukan melalui sistem INSW yang diteruskan ke sistem INATRADE. Selain itu, importir barang tertentu juga melalui proses verifikasi atau penelusuran teknis untuk pemeriksaan barang.
Namun, tidak semua importir diwajibkan memiliki NIB atau memenuhi syarat perizinan berusaha. Pasal 31 ayat (1) Permendag 3/2024 menyebutkan bahwa importir yang tidak dapat memiliki NIB sebagai API dapat melakukan impor atas barang bebas impor. Pengecualian ini diberikan sepanjang impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha. Barang bebas impor tersebut antara lain barang kiriman, barang kiriman pekerja migran Indonesia, barang pindahan, serta barang bawaan penumpang/awak sarana pengangkut.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 memberikan fasilitas untuk barang bawaan penumpang berupa pembebasan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan cukai.
Pembebasan bea masuk diberikan untuk barang pribadi penumpang yang digunakan untuk keperluan pribadi (personal use) dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500 per orang untuk setiap kedatangan. Selain bea masuk, pembebasan juga berlaku untuk pajak dalam rangka impor (PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22). Jika melebihi batas nilai pabean, kelebihan nilai barang tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Baca ulasan lengkapnya di sini: Bawa Barang Dari Luar Negeri, Bagaimana Pajaknya?
Dengan berlakunya Permendag 3/2024, terdapat ketentuan lain yang perlu diperhatikan. Meskipun dapat dilakukan impor bebas tanpa memiliki NIB, Permendag 3/2024 membatasi jumlah jenis barang bawaan penumpang yang dapat diimpor secara bebas. Berikut jumlah/batasan barang impor bebas barang bawaan penumpang sesuai Lampiran III Permendag 3/2024:
Beberapa jenis barang tidak dilakukan pembatasan, namun impornya tetap harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Barang tersebut yaitu:
Categories:
Tax Alert25 Desember 2024