Selain wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu juga berhak mendapatkan restitusi pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 17D UU KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK 28/2026).
Kriteria Wajib Pajak Persyaratan Tertentu
Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PMK 28/2026, wajib pajak persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN), antara lain:
- wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh lebih bayar (LB);
- wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh LB, dengan jumlah LB paling banyak Rp100.000.000 untuk suatu bagian tahun pajak atau tahun pajak;
- wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh LB dengan:
- jumlah peredaran usaha di atas Rp0 sampai dengan Rp50.000.000.000; dan
- jumlah LB paling banyak Rp1.000.000.000, untuk suatu bagian tahun pajak atau tahun pajak;
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan SPT Masa PPN LB dengan:
- jumlah penyerahan di atas Rp0 sampai dengan Rp4.200.000.000; dan
- jumlah LB paling banyak Rp1.000.000.000, untuk suatu masa pajak.
Prosedur Pengembalian Pendahuluan WP Persyaratan Tertentu
Atas permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak langsung menerbitkan pengembalian pendahuluan. DJP terlebih dahulu akan melakukan penelitian terhadap kebenaran penulisan, penghitungan pajak, serta bukti pemotongan/pemungutan dan/atau bukti pembayaran PPh yang dikreditkan oleh wajib pajak.
Penelitian sebagaimana dimaksud yakni pengujian atas kebenaran penulisan dan penghitungan pajak. Dalam pengujian tersebut, DJP akan memastikan ketepatan proses penjumlahan, pengurangan, perkalian, maupun pembagian yang digunakan dalam penghitungan kewajiban perpajakan.
Selain melakukan penelitian atas kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, DJP juga meneliti validitas bukti pemotongan, pemungutan, dan pembayaran PPh yang dikreditkan oleh wajib pajak. Dalam proses tersebut, sebelum permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak disetujui, DJP memastikan bahwa bukti pemotongan/pemungutan dan/atau bukti pembayaran PPh telah diterbitkan melalui sistem administrasi DJP.
Adapun terhadap dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan tetapi diterbitkan di luar sistem DJP, dokumen dimaksud wajib terlebih dahulu tervalidasi dalam sistem administrasi DJP sebelum dapat diperhitungkan dalam pengajuan restitusi.
Atas pembayaran PPh yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak, validasi dilakukan melalui Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) apabila pembayaran menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Dalam hal pembayaran dilakukan menggunakan sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP, validasi harus tercatat dalam sistem administrasi DJP.
Pasal 9 ayat (3) PMK 28/2026 juga turut menegaskan bahwa bukti pemotongan/pemungutan maupun bukti pembayaran PPh yang telah memenuhi persyaratan validasi tetapi tidak dikreditkan oleh wajib pajak tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. Sebaliknya, dokumen perpajakan yang dikreditkan oleh wajib pajak namun tidak memenuhi ketentuan validasi tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan kelebihan pembayaran pajak.
Apabila hasil penelitian menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran pajak, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). SKPPKP untuk wajib pajak persyaratan tertentu akan diterbitkan paling lama 15 hari kerja untuk pengembalian PPh orang pribadi serta 1 bulan untuk pengembalian PPh Badan dan pengembalian PPN.
Penegasan Terkait Kelebihan Pembayaran Pajak
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang disampaikan dengan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak tidak dapat diperlakukan sebagai permohonan pengembalian pendahuluan, apabila nilai lebih bayar dalam SPT tersebut pada dasarnya bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak.
Kondisi yang menyebabkan nilai lebih bayar tidak dikategorikan sebagai kelebihan pembayaran pajak meliputi beberapa hal. Pertama, lebih bayar terjadi akibat perbedaan pembulatan penghitungan pajak dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kedua, lebih bayar berasal dari PPh yang ditanggung pemerintah. Ketiga, lebih bayar dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi timbul karena kesalahan pengisian atau pencantuman data, seperti kredit pajak.
Selengkapnya terkait SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang dapat dianggap tidak ada kelebihan pembayaran pajak dapat Anda lihat pada artikel berikut ini: Tidak Semua Lebih Bayar di SPT Tahunan Bisa Diminta Pengembalian Pajak, Begini Aturannya.
Diperbarui oleh Daffa Yasril Nurmansyah, Mei 2026.
