Kewajiban Pelaporan GatewayPengelola harta Wajib Pajak yang berperan sebagai pintu masuk pengalihan dan/atau pengelolaan dana Wajib Pajak yang selanjutnya disebut
Gateway adalah Bank, Manajer Investasi, atau Perantara Pedagang Efek.
Gateway ditunjuk oleh Menteri untuk menerima pengalihan Harta Wajib Pajak dan/atau melakukan pengelolaan dan penempatan dana Wajib Pajak pada instrumen investasi dalam rangka Pengampunan Pajak. Untuk dapat ditunjuk sebagai Gateway sebagaimana Bank, Manajer Investasi, dan/atau Perantara Pedagang Efek harus memenuhi kriteria tertetu. Selain itu, Gateway harus menyampaikan laporan ke Direktur Jenderal Pajak mengenai :
Pelaporan Kewajiban Gateway kepada Direktur Jenderal PajakLaporan ke Direktur Jenderal Pajak dilakukan oleh Gateway selama 3 (tiga) tahun sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank Persepsi penerima dana yang ditunjuk sebagai
Gateway. Laporan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal. Laporan disampaikan secara langsung atau
online dalam bentuk digital (
softcopy). Atas penerimaan laporan, Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal menerbitkan tanda terima.
Skema Pelaporan Kewajiban Gateway kepada Direktur Jenderal Pajak
Dalam hal
Gateway tidak menyampaikan laporan atau menyampaikan laporan namun tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 123/PMK.08/2016, Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal menyampaikan laporan terkait data dan informasi mengenai
Gateway dimaksud kepada Direktur Peraturan Perpajakan II.
Skema Penyampaian Pelaporan Gateway Tidak Sesuai
Direktur Peraturan Perpajakan II atas nama Direktur Jenderal Pajak meminta klarifikasi tertulis kepada
Gateway dalam hal
Gateway dimaksud tidak memenuhi ketentuan.
Skema Klarifikasi kepada Gateway
Berdasarkan hasil klarifikasi, Direktur Jenderal Pajak dapat mengusulkan kepada Menteri untuk memberikan sanksi kepada
Gateway. Sanksi dapat berupa surat peringatan atau pencabutan penunjukan sebagai
Gateway. Pencabutan penunjukan sebagai
Gateway oleh Menteri diumumkan kepada publik dan disampaikan kepada otoritas terkait.
Referensi- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 12/PJ/2016 Tentang Tata Cara Pengadministrasian