Press Release Jatuh Tempo PBB 31 Agustus 2016

time d

PRESS RELEASE JATUH TEMPO PBB 31 AGUSTUS 2016

Melihat dari struktur APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2016 bahwa besaran APBD Tahun 2016 yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Gubernur adalah sebesar Rp. 59,04 Triliun, sehingga ditargetkan kontribusi dari Pajak Daerah untuk APBD Tahun 2016 (13 Jenis Jenis Pajak) ditetapkan sebesar Rp. 32.01 Triliun atau 52.1% dari APBD.

Sejak PBB menjadi Pajak Daerah Tahun 2013, tarif PBB di Jakarta berdasarkan NJOP Bumi dan/atau Bangunan sebagai berikut:

 
1.  0,01 % → untuk njop kurang dari 200 juta
2.  0,1 % → untuk njop 200 juta s/d kurang dari 2 milyar
3.  0,2 % → untuk njop 2 milyar s/d kurang dari 10 milyar
4.  0,3 % → untuk njop 10 milyar atau lebih.

Penerimaan PBB sejak menjadi pajak daerah Provinsi DKI Jakarta adalah:

 TahunRealisasiTarget%
1.20133,6 T3,4 T94 %
2.20146,5 T5,8 T89 %
3.20157,1 T6,7 T95 %
4.20166,4 T 

Target kinerja penerimaan PBB-P2 sampai dengan 30 Agustus 2016 sudah mencapai 80.78% atau sebesar Rp. 5,169 Triliun. Kinerja penerimaan harus didorong dengan partisipasi, komitmen, dan kepatuhan seluruh wajib pajak untuk segera melaksanakan pembayaran PBB-P2 sesuai ketentuan, mengingat Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2 adalah Rabu 31 Agustus 2016.

Kita harus menjaga kesinambungan roda pemerintahan dan pembangunan infrastruktur, peningkatan, dan pemenuhan jaminan sosial masyarakat, baik dari sisi kesehatan maupun pendidikan, yang semuanya itu adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang dibiayai oleh pajak.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 Tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas Rumah, Rumah Susun, Rumah Susun Sederhana  Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp. 1 Milyar.

Dasar kebijakan ini adalah dalam rangka meringankan beban hidup wajib pajak orang pribadi akibat pelambatan ekonomi, sehingga dianggap perlu memberikan pembebasan kewajiban dari pembayaran PBB dengan batasan tertentu.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan kecuali  kawasan yang  digunakan untuk  kegiatan  usaha  perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Pembebasan PBB-P2 dengan batasan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 sampai dengan nilai Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) meliputi objek pajak:

  1. Rumah yang dimiliki orang  pribadi
  2. Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik) yang dimiliki orang pribadi dan digunakan untuk rumah tinggal
  3. Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) yang dimiliki  atau disewakan oleh Pemerintah yang telah dilakukan pemecahan menjadi  unit-unit satuan rumah susun.

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.

Terhadap objek pajak dengan nilai NJOP dibawah Rp. 1 Milyar dan mempunyai Tunggakan PBB-P2 terutang sampai dengan tahun pajak 2015 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tetap harus dibayar dan dilakukan tindakan penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Begitu juga dengan tanah kosong dan bangunan komersial tetap dikenakan PBB.

Penangguhan penerbitan SPPT PBB-P2 dilakukan apabila dalam hal selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak melakukan pembayaran PBB-P2.

Untuk itulah, sangat diperlukan dukungan dan kerjasama dari segenap Wajib Pajak, khususnya Warga Jakarta agar kiranya dengan kesadaran dan keikutsertaan dapat segera melunasi pembayaran PBB-P2 yang menjadi kewajibannya memahami posisi dan peranannya, dengan kesadaran penuh menjadi patriot, pelopor dan panutan Warga dalam memenuhi kewajiban melunasi PBB-P2 Tahun 2016 sebelum jatuh tempo pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016.

Bila Lewat tanggal Jatuh Tempo maka akan dikenakan sanksi denda berupa bunga 2% per bulan.

Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan di 12 Mitra Pembayaran Bank dan Kantor Pos dengan fasilitas layanan Teller, ATM dan e-Banking yang tersedia tergantung kesiapan Bank masing-masing melalui: Bank DKI, Bank BCA, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Danamon, Bank CIMB Niaga, Bank MNC Bank, Bank BJB, Bank BII, Bank BRI Syariah, Bank BTN dan Kantor Pos Indonesia.

(Humas Pajak Jakarta-Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta)

Keterangan Tambahan:

  1. Untuk mengetahui tunggakan PBB-P2 dapat dilakukan melalui internet atau smartphone dengan meng-klik link http://dpp.jakarta.go.id/pencarian-sppt-pbb/ dengan memasukan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2 sesuai tahun yang dicari, dan akan tertera per tahun keterangan pajaknya serta kondisi lunas ataupun belum lunas PBB.
  2. Informasi dan Download Peraturan tentang Pajak PBB-P2 dapat dilakukan melalui situs dpp.jakarta.go.id atau langsung di link http://dpp.jakarta.go.id/downloads/?category=12
  3. Untuk mutasi data PBB ataupun meminta print out tunggakan PBB dapat menghubungi Kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan sesuai objek kecamatannya. Alamat dan nomor telepon Kantor UPPD tersebut dapat dilihat melalui link: http://dpp.jakarta.go.id/lokasi-unit-pelayanan/
  4. Layanan PBB-P2 juga dapat dilakukan melalui situs http://pajakonline.jakarta.go.id dengan melakukan registrasi terlebih dahulu.
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait