Memasuki bulan terakhir pemanfaatan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Ditjen Pajak (DJP) kembali mengirimkan email blast kepada Wajib Pajak. Hal ini ditujukan untuk mengajak Wajib Pajak memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela mengingat cukup tingginya minat Wajib Pajak mengikuti PPS.
Data yang tercatat melalui situs resmi www.pajak.go.id/PPS per 13 Juni 2022 sebanyak 75.938 Wajib Pajak sudah mengikuti program tersebut. Tidak kurang dari 90.088 surat keterangan telah diajukan peserta PPS. Dikutip dari laman pajak.go.id, Selasa (14/6/2022), nilai harta bersih peserta PPS yang berhasil diiungkap oleh pemerintah melalui program ini sebesar Rp162,3 triliun. Pemerintah juga mengantongi PPh final sebanyak Rp16,3 triliun.
Didalam email yang dikirimkan DJP tersebut juga memuat informasi terkait waktu berakhir nya PPS sesuai dengan yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Selain itu DJP juga menyertakan keterangan skema I dan II terkait Program Pengungkapan Sukarela yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak sesuai kebutuhan.
Tidak lupa pada akhir email blast yang dikirim, DJP juga menambahkan himbauan kepada Wajib Pajak untuk menyiapkan kelengkapan persyaratan dengan lengkap supaya terhindar dari pengenaan sanksi apabila dikemudian hari ditemukan data harta yang belum dilaporkan. Wajib Pajak juga dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/PPS terkait informasi lanjutan seputar PPS yang dapat langsung di klik pada email terkait PPS yang terkirim.