Pada awal Maret lalu, pemerintah telah merilis insentif pajak yang berkaitan dengan sektor industri perumahan berupa PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun. Aturan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 21/PMK.03/2021 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2021. Dalam aturan tersebut, terdapat pembahasan mengenai kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat memanfaatkan insentif dan besaran insentifnya. Simak infografis berikut untuk mengetahui penjelasannya!
PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Susun
bacaan < 1 Menit
Categories: Infografis
- Tagged: Berita Pajak, PPN DTP
Artikel Terkait
Pra-implementasi, WP Sudah Bisa Login Aplikasi Coretax
Redaksi Ortax
24 December 2024
PMK 81: PPN PMSE Kini Wajib Dilaporkan Tiap Masa
Redaksi Ortax
24 December 2024
Ini Penegasan DJP Terkait PPN atas Transaksi Uang Elektronik
Redaksi Ortax
21 December 2024
Tidak Mulai 1 Januari 2025, PPN Barang Premium Masih Tunggu Aturan
Redaksi Ortax
21 December 2024
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA