PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Susun

Spacer

Pada awal Maret lalu, Pemerintah telah merilis insentif pajak yang berkaitan dengan sektor industri perumahan berupa PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun. Aturan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 21/PMK.03/2021 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2021. Dalam aturan tersebut, terdapat pembahasan mengenai kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat memanfaatkan insentif dan besaran insentifnya. Simak infografis berikut untuk mengetahui penjelasannya!
 
1
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait