Wajib Pajak dapat mengungkapkan Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan dan telah memperoleh Surat Keterangan atau Harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir, sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud. Pengungkapan Harta dilakukan dengan menyampaikan SPT Masa PPh Final.| a) | SPPT PBB Tahun Pajak Terakhir, untuk tanah dan/atau bangunan, |
| b) | dokumen yang memuat Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), untuk kendaraan bermotor, |
| c) | dokumen yang memuat nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak, |
| d) | dokumen yang memuat nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan warrant yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia, |
| e) | dokumen yang memuat nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk obligasi negara Republik Indonesia dan obligasi perusahaan; dan/atau |
| f) | dokumen berupa:
|
| dalam hal nilai Harta tidak terdapat pada dokumen sebagaimana dimaksud pada 3 a sampai dengan huruf 3 e, |
Categories:
Berita NasionalTagged:

Jadwal Training