Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka (5) Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.03/2010 yang dimaksud sebagai Uang Manfaat Pensiun adalah penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Ketentuan PPh Pasal 21
Dalam hal terjadi pengalihan Uang Manfaat Pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa, dilakukan dengan cara Dana Pensiun membeli anuitas seumur hidup. Pasal 8 PMK16/PMK.03/2010 juga menyebutkan bahwa:
- Pegawai sebagai peserta dianggap telah menerima hak atas Uang Manfaat Pensiun yang dibayarkan secara sekaligus.
- Atas pengalihan Uang Manfaat Pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa dengan cara Dana Pensiun membeli anuitas seumur hidup terutang PPh Pasal 21 yang bersifat final.
- Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan pada saat pembelian anuitas seumur hidup.
- Pada saat perusahaan asuransi jiwa membayar Uang Manfaat Pensiun kepada Pegawai, tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Contoh Penghitungan PPh 21 atas Pengalihan Dana Pensiun ke Perusahaan Asuransi Jiwa
Ny. Alexandra menerima uang manfaat pensiun sebesar Rp300.000.000,00 dari Dana Pensiun PT Ortax. Alexandra meminta pembayaran sekaligus atas manfaat pensiun sebesar 20% dari manfaat pensiun dan sisanya (80% dari manfaat pensiun) dibayarkan secara bulanan. Dana pensiun PT Ortax membayarkan Uang Manfaat Pensiun yang dibayarkan sekaligus sebesar 20% x Rp300.000.000,00 = Rp60.000.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas 20% dari manfaat pensiun yang dibayarkan secara sekaligus yaitu :
0% x Rp50.000.000,00 = Rp 0,00
5% x Rp10.000.000,00 = Rp500.000,00 (+)
Jumlah Rp500.000,00
Sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 atas pembayaran 80% dari manfaat pensiun yang dibayarkan secara bulanan berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.