Infografis

Perubahan Tax Treaty Indonesia-Singapura

Redaksi Ortax

31 Juli 2021


Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura telah menyepakati persetujuan baru di bidang perpajakan untuk penghapusan pajak berganda sehubungan dengan pajak penghasilan dan pencegahan pengelakan serta penghindaran pajak. Perjanjian terbaru antara Indonesia-Singapura tersebut ditandatangani pada 4 Februari 2020 dan mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2021. Lantas apa saja perubahan dalam Tax Treaty Indonesia-Singapura tersebut? Simak infografis berikut ini!  

Categories:

Infografis

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA