Dalam rangka memberikan layanan perpajakan secara efektif dan efisiensi, kini perubahan data Wajib Pajak dapat dilakukan secara daring tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak. Hal ini merupakan alternatif untuk mempermudah Wajib Pajak serta mendukung program pemerintah untuk tetap dirumah saja. Lalu bagaimana cara merubah data seraca daring dan apa saja ketentuannya? Simak infografis berikut!
Categories:
Tax Alert26 February 2025
05 December 2024
04 December 2024
21 September 2024