Amnesti Pajak merupakan kebijakan yang dibuat Pemerintah untuk memberikan pengampunan pajak kepada Wajib Pajak (WP) baik Orang Pribadi maupun Badan yang meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan dan penghapusan sanksi pidana atas pajak dan harta yang belum dilaporkan dalam rangka mendukung reformasi perpajakan serta menggenjot penerimaan negara. Bagi WP yang memanfaatkan amnesti pajak diharuskan memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak. Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh WP ialah pembayaran uang tebusan dengan tarif yang telah ditentukan, dan pelunasan terhadap tunggakan pajak WP sebelum menyampaikan surat pernyataan. Selain ketentuan tersebut, WP juga harus memperhatikan ketentuan lainnya terkait pengajuan Amnesti Pajak.
II. Pembahasan
WP yang menyampaikan Surat Pernyataan harus memenuhi persyaratan:
a. | memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) | |
b. | membayar Uang Tebusan | |
c. | melunasi seluruh Tunggakan Pajak | |
d. | melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan bagi WP yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/ atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan | |
e. | menyampaikan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Terakhir bagi WP yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh dan | |
f. | mencabut permohonan dan/ atau pengajuan: | |
1. | pengembalian kelebihan pembayaran pajak | |
2. | pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam surat ketetapan pajak (SKP) dan/ atau Surat Tagihan Pajak (STP) | |
3. | pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar | |
4. | pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar | |
5. | keberatan | |
6. | pembetulan atas STP, SKP dan/ atau surat keputusan | |
7. | banding | |
8. | gugatan dan/ atau | |
9. | peninjauan kembali | |
dalam hal WP sedang mengajukan permohonan dan/atau pengajuan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan. |
Lampiran Surat Pernyataan
Surat Pernyataan yang disampaikan oleh Wajib Pajak harus dilampiri dengan:
a. | bukti pembayaran Uang Tebusan berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara | |
b. | bukti pelunasan Tunggakan Pajak berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara dan/ atau surat setoran bukan pajak beserta daftar rincian Tunggakan Pajak, bagi WP yang memiliki Tunggakan Pajak | |
c. | daftar rincian Harta dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan | |
d. | daftar Utang dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 serta dokumen pendukung | |
e. | bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan berupa: | |
1. | surat setoran pajak atau | |
2. | bukti penerimaan negara | |
bagi WP yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dengan disertai informasi tertulis dari Direktur Jenderal Pajak melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau kepala unit pelaksana penyidikan | ||
f. | fotokopi SPT PPh Terakhir atau salinan berupa cetakan SPT PPh Terakhir yang disampaikan secara elektronik, bagi WP yang telah memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh dan | |
g. | surat pernyataan mencabut permohonan dan/ atau pengajuan, dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016. |
Bagi WP yang peredaran usahanya sampai dengan Rp 4.800.000,00, selain harus melampiri dokumen., WP juga harus menyampaikan surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016. Bagi WP yang memiliki peredaran usaha sampai dengan Rp 4.800.000,00 dan sudah menyampaikan SPT PPh Terakhir, SPT PPh Terakhir tersebut sebagai pengganti surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha. Dalam hal WP memiliki Harta tidak langsung melalui special purpose vehicle (SPV), WP harus mengungkapkan kepemilikan Harta beserta Utang yang berkaitan secara langsung dengan Harta dimaksud dalam daftar rincian Harta dan Utang. Daftar rincian Harta dan daftar rincian Utang, harus disampaikan dalam bentuk salinan digital (softcopy) dan formulir kertas (hardcopy).
Ketentuan Penyampaian Surat Pernyataan
Penyampaian Surat Pernyataan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. | disampaikan dengan menggunakan format sesuai ketentuan | |
b. | ditandatangani oleh: | |
1. | WP orang pribadi dan tidak dapat dikuasakan | |
2. | pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi WP badan atau | |
3. | penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi berhalangan. | |
c. | disampaikan secara langsung oleh WP atau penerima kuasa WP ke: | |
1. | KPP Tempat WP Terdaftar atau | |
2. | tempat tertentu | |
disampaikan secara langsung adalah WP datang langsung ke KPP Tempat WP Terdaftar atau tempat tertentu. Tempat tertentu meliputi: | ||
a. | Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hongkong | |
b. | Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura | |
c. | Kedutaan Besar Republik Indonesia di London dan | |
d. | tempat tertentu selain huruf a, huruf b, dan huruf c yang ditetapkan oleh Menteri, dalam hal diperlukan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak. | |
d. | dilampiri surat kuasa, dalam hal: | |
1. | Surat Pernyataan ditandatangani oleh penerima kuasa | |
2. | WP tidak dapat menyampaikan secara langsung Surat Pernyataan dan | |
Surat kuasa adalah sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. |
disampaikan dalam jangka waktu sejak Undang- Undang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
Ketentuan Lainnya
- Bagi WP mengalihkan harta tambahan ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus melampirkan surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan Harta tambahan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016.
- Bagi WP mengungkapkan harta tambahan yang berada dan/atau ditempatkan di dalam wilayah NKRI harus melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan Harta tambahan yang telah berada di dalam wilayah NKRI ke luar wilayah NKRI dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016.
III. Penutup
Dalam melakukan pengajuan Amnesti Pajak, WP harus memperhatikan persyaratan seperti keharusan untuk menyampaikan surat pernyataan disertai dengan beberapa lampiran berupa: bukti pembayaran Uang Tebusan, bukti pelunasan Tunggakan Pajak beserta daftar rincian Tunggakan Pajak, daftar rincian Harta beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan, daftar Utang serta dokumen pendukung, bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan, fotokopi SPT PPh Terakhir atau salinan berupa cetakan SPT PPh Terakhir yang disampaikan secara elektronik bagi WP yang telah memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh , dan surat pernyataan mencabut permohonan dan/atau pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016. Persyaratan lainnya yang tak kalah penting untuk diperhatikan yaitu terkait tempat penyampaian surat pernyataan, dimana WP dapat menyampaikan secara langsung atau melalui penerima kuasa WP ke KPP Tempat WP Terdaftar atau tempat tertentu.
IV. Referensi
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak