Layanan yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) antara:
- Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau
- Direktur Jenderal Pajak dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang PPh untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka.
Prosedur
Wajib Pajak mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar dengan tembusan kepada Direktur Perpajakan Internasional untuk diadakan persetujuan bersama dengan mitra P3B. Pembahasan APA dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak permohonan APA diterima. Tahapan pertama dalam pembentukan APA yaitu pengajuan permohonan pembicaraan awal oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak secara tertulis dengan mencantumkan transaksi dan tahun pajak yang akan dicakup dalam APA.
Berdasarkan PMK No. 7/PMK.03/2015 , dalam permohonan pembicaraan awal, Wajib Pajak harus menyampaikan pernyataan kesediaan secara tertulis untuk menyediakan seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses permohonan APA, dan melengkapi dokumen pendukung sebagai berikut:
- Wajib Pajak dalam negeri Indonesia dan Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia dapat mengajukan APA sepanjang telah beroperasi atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia paling singkat selama 3 (tiga) tahun.
- Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. Pengajuan APA dilakukan melalui Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
- permohonan pembicaraan awal secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan transaksi dan tahun pajak yang akan dicakup dalam APA.
- pernyataan kesediaan secara tertulis untuk menyediakan seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses permohonan APA
- penjelasan dari Wajib Pajak mengenai alasan mengajukan permohonan APA;
- penjelasan mengenai kegiatan dan usaha Wajib Pajak;
- penjelasan mengenai rencana usaha (business plan) Wajib Pajak;
- struktur perusahaan yang meliputi antara lain struktur kelompok usaha, struktur kepemilikan dan struktur organisasi;
- penjelasan mengenai pemegang saham dan penjelasan mengenai transaksi yang dilakukan oleh pemegang saham dengan Wajib Pajak;
- penjelasan mengenai pihak-pihak lainnya yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak dan penjelasan rinci mengenai transaksi yang dilakukan pihak-pihak lain tersebut dengan Wajib Pajak;
- penjelasan mengenai transaksi dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk 3 (tiga) tahun pajak terakhir, dalam hal ada;
- penjelasan mengenai transaksi yang diusulkan untuk dibahas dan yang dicakup dalam APA;
- metode dan penjelasan atas penentuan harga transfer yang diusulkan oleh Wajib Pajak dan dokumentasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak mengenai Analisis Kesebandingan, analisis fungsional, pemilihan dan penentuan pembanding, dan penentuan metode Transfer Pricing;
- penjelasan mengenai situasi atau keadaan dalam kegiatan atau usaha Wajib Pajak yang perubahannya dapat mempengaruhi secara material kesesuaian metode Transfer Pricing Wajib Pajak;
- penjelasan mengenai sistem akuntansi, proses produksi, dan proses pembuatan keputusan;
- penjelasan mengenai pihak lain yang menjadi pesaing yang mempunyai jenis kegiatan atau usaha atau produk yang sama atau sejenis dengan Wajib Pajak, termasuk penjelasan mengenai karakteristik dan pangsa pasar pesaing;
- fotokopi akta pendirian dan perubahan Wajib Pajak, atau sejenisnya;
- fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan PPh dan Laporan Keuangan Wajib Pajak selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
- dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.