Persiapan Coretax, DJP Rilis Template File XML

Envato Elements

Melalui laman resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis dokumen converter serta template file Extensible Markup Language (XML). Nantinya, format dokumen ini akan digunakan untuk melakukan impor data terkait administrasi perpajakan pada aplikasi Coretax.

Pada laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax, DJP mengunggah dua jenis file. File pertama adalah file Excel yang nantinya akan dikonversi ke file XML. Kedua, file template XML.

Saat artikel ini dirilis, DJP telah mengunggah file converter dan template untuk bukti potong PPh Pasal 21/26 serta bukti potong unifikasi dengan perincian sebagai berikut:

  • Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap (BPMP)
  • Bukti Pemotongan Final dan Tidak Selain Pegawai Tetap (BP21)
  • Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 Bagi Wajib Pajak Luar Negeri (BP26)
  • Bukti Pemotongan A1 (BPA1)
  • Bukti Pemotongan A2 (BPA2)
  • BPPU
  • Bukti Potong Non Residen
  • Penyetoran Sendiri
  • Pemotongan Secara Digunggung
  • Dokumen yang dipersamakan dengan Bukti Potong

Selain format, terdapat beberapa perubahan struktur data. Dalam file terbaru, terdapat penambahan kode NITKU, serta elemen data lainnya sesuai dokumen XML masing-masing, misalnya penambahan metode pembebanan pada Daftar Piutang Tak Tertagih.

DJP juga melakukan penambahan validasi atas beberapa data. Data yang divalidasi adalah NPWP, NITKU, Kode Objek Pajak, tarif pajak, serta elemen lain sesuai dengan dokumen XML.

Anda dapat mengunduh file converter serta template XML pada tautan berikut ini: https://pajak.go.id/reformdjp/coretax

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait