Melalui laman resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis dokumen converter serta template file Extensible Markup Language (XML). Nantinya, format dokumen ini akan digunakan untuk melakukan impor data terkait administrasi perpajakan pada aplikasi Coretax.
Pada laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax, DJP mengunggah dua jenis file. File pertama adalah file Excel yang nantinya akan dikonversi ke file XML. Kedua, file template XML.
Saat artikel ini dirilis, DJP telah mengunggah file converter dan template untuk bukti potong PPh Pasal 21/26 serta bukti potong unifikasi dengan perincian sebagai berikut:
Selain format, terdapat beberapa perubahan struktur data. Dalam file terbaru, terdapat penambahan kode NITKU, serta elemen data lainnya sesuai dokumen XML masing-masing, misalnya penambahan metode pembebanan pada Daftar Piutang Tak Tertagih.
DJP juga melakukan penambahan validasi atas beberapa data. Data yang divalidasi adalah NPWP, NITKU, Kode Objek Pajak, tarif pajak, serta elemen lain sesuai dengan dokumen XML.
Anda dapat mengunduh file converter serta template XML pada tautan berikut ini: https://pajak.go.id/reformdjp/coretax
Categories:
Tax Alert15 April 2025