Orang perseorangan yang telah mendapat izin menjadi Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak dan memperoleh Surat Kuasa Khusus dari pihak-pihak yang bersengketa untuk dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam sengketa pajak di Pengadilan Pajak. Untuk memperoleh izin Kuasa Hukum, orang perseorangan tersebut harus memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk menjadi Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2012 dan menyampaikan permohonan kepada Ketua Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan. Atas permohonan tersebut akan dilakukan penelitian/penelaahan terhadap dokumen persyaratan yang diperlukan untuk izin Kuasa Hukum oleh Sekretaris pada Sekretariat Pengadilan Pajak. Apabila dinyatakan lengkap, Sekretaris pada Sekretariat Pengadilan Pajak tersebut menindaklanjuti permohonan izin Kuasa Hukum kepada Ketua Pengadilan Pajak untuk diberikan keputusan.
Persetujuan atas Permohonan Izin Kuasa Hukum
Ketua Pengadilan Pajak dapat menyetujui maupun tidak menyetujui permohonan izin Kuasa Hukum yang telah dilakukan penelitian/penelaahan atas kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan oleh Sekretaris. Apabila permohonan disetujui, Ketua Pengadilan Pajak menerbitkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak mengenai izin Kuasa Hukum dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Namun, apabila permohonan tidak disetujui, Ketua Pengadilan Pajak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon mengenai penolakan permohonan izin Kuasa Hukum dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, atau dengan menugaskan Sekretaris pada Sekretariat Pengadilan Pajak untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon mengenai penolakan permohonan izin Kuasa Hukum sesuai petunjuk atau arahan Ketua Pengadilan Pajak.
Pertimbangan Aspek Integritas dan Aspek Kompetensi maupun Profesionalisme
Ketua Pengadilan Pajak dalam memberikan persetujuan atas permohonan izin Kuasa Hukum dengan mempertimbangkan dari aspek integritas dan aspek kompetensi maupun profesionalisme dari pemohon berdasarkan dokumen terkait yang disampaikan oleh pemohon kepada Ketua Pengadilan Pajak bersamaan dengan permohonan izin Kuasa Hukum atau permohonan perpanjangan izin Kuasa Hukum.
Pertimbangan dari aspek integritas | Pertimbangan dari aspek kompetensi maupun profesionalisme |
- Apabila pemohon merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil, pemohon dapat menyampaikan surat keterangan atau rekomendasi yang ditandatangani sekurang-kurangnya Pejabat Eselon II dari instansi terakhir yang memuat pernyataan bahwa pemohon selama mengabdikan diri instansi yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian,
- Tidak terdapat adanya laporan atau pengaduan secara tertulis dari para pemangku kepentingan terkait integritas pemohon.
|
- Pemohon mempunyai sertifikat lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak,
- Apabila pemohon merupakan orang perorangan yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak, pemohon dapat menyampaikan surat rekomendasi dari Ketua Pengadilan Pajak terkait kompetensinya di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai,
- Apabila pemohon merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil, pemohon dapat menyampaikan surat keterangan yang ditandatangani sekurang-kurangnya Pejabat Eselon II dari instansi terakhir, yang menyatakan bahwa pemohon selama mengabdikan diri terlibat aktif dalam penyusunan peraturan/kebijakan atau terlibat aktif dalam teknis pelaksanaan peraturan di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai,
- Tidak terdapat adanya laporan atau pengaduan secara terrulis dari para pemangku kepentingan terkait dengan kompetensi maupun profesionalisme pemohon,
- Apabila pemohon mengajukan perpanjangan izin Kuasa Hukum, pemohon dapat menyampaikan laporan pemberian jasa kuasa hukum di Pengadilan Pajak yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak ini.
|
Referensi :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2012 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak
- Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : PER – 01/PP/2016 tentang Pertimbangan Persetujuan Ketua Pengadilan Pajak Atas Permohonan Izin Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak.