Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya. Hal tersebut dilaksanakan sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 172 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Simak infografis berikut untuk pokok bahasannya.
Perlakuan Perpajakan atas Lembaga Pengelola Investasi
bacaan < 1 Menit
Categories: Infografis
- Tagged: PPh, uu_cipta_kerja
Artikel Terkait
Bayar Influencer, Apakah Perusahaan Perlu Potong PPh Pasal 21?
Dewa Suartama
24 September 2024
Apa Saja Organisasi Internasional yang Termasuk Bukan Subjek Pajak?
Dewa Suartama
18 September 2024
Pajak atas Keuntungan Penjualan Saham PT Tertutup (Non Bursa)
Dewa Suartama
11 September 2024
WNI Bisa Jadi Subjek Pajak Luar Negeri, Bagaimana Kriterianya?
Dewa Suartama
15 August 2024
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA