Perlakuan Perpajakan atas Lembaga Pengelola Investasi

Spacer

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya. Hal tersebut dilaksanakan sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 172 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Simak infografis berikut untuk pokok bahasannya.
 
211
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait