Perlakuan Atas Harta Yang Kurang Diungkap Dalam Amnesti Pajak

SKPKB1I. Pendahuluan

“Kebohongan itu manis namun dapat menghancurkan, tetapi  kejujuran itu pahit namun dapat menyelamatkan.” Kutipan dari kalimat bijak tersebut mungkin dapat dipertimbangkan untuk dipikirkan oleh Wajib Pajak sebelum menyampaikan Surat Pernyataan Amnesti Pajak. Surat pernyataan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tentunya hanya akan diproses selama kurang lebih 10 hari, akan tetapi apabila surat pernyataan ini tidak seutuhnya benar, maka dikemudian hari justru Surat Pernyataan ini akan menimbulkan “bumerang” sendiri bagi Wajib Pajak yang belum atau kurang melaporkan seluruh hartanya. Meskipun Wajib Pajak diberikan keleluasaan melaporkan harta yang dimilikinya untuk mendapatkan Amnesti Pajak, tetapi Direktur Jenderal Pajak masih dapat melakukan penagihan pajak dan sanksi perpajakan yang timbul akibat adanya harta yang belum diungkapkan seluruhnya oleh Wajib Pajak dalam Surat Pernyataan. Untuk mengetahui lebih lanjut konsekuensi apa yang terjadi setelah ditemukannya harta yang belum atau kurang diungkapkan Wajib Pajak pada Surat Pernyataan, berikut ini penjelasannya.

II. Pembahasan

Apabila Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan, itu artinya Wajib Pajak yang sebelumnya telah menyampaikan Surat Pernyataan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan menerima tanda terima secara resmi dinyatakan telah mengikuti Amnesti Pajak. Dengan demikian, Wajib Pajak sudah bisa memanfaatkan Fasilitas Amnesti Pajak yang terdapat di peraturan terkait.Namun demikian, apabila Direktur Jenderal Pajak menemukan adanya data mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan, maka Harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak. Atas tambahan penghasilan akibat adanya harta yang belum atau kurang diungkapkan, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) untuk menagih pokok pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Termasuk dalam pengertian Harta yang belum atau kurang diungkapkan yaitu:

  1. Harta yang dimiliki namun tidak diungkapkan dalam Surat Pernyataan sampai dengan tanggal 31 Maret 2017,
  2. Penyesuaian nilai Harta yang lebih tinggi dengan adanya pembetulan Surat Keterangan akibat salah tulis maupun salah hitung.

Ketentuan SKPKB Akibat Harta Yang Belum atau Kurang Diungkapkan

Untuk setiap SKPKB yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak akibat adanya harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, berlaku ketentuan sebagai berikut :

  1. diterbitkan untuk masa pajak saat ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan,
  2. SKPKB mencantumkan jumlah Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar,
  3. Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada huruf b dihitung menggunakan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Pajak Penghasilan, dan
  4. atas Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen).

Kode SSP Atas SKPKB

Apabila Wajib Pajak sudah mendapatkan SKPKB yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas kasus diatas, Wajib Pajak wajib membayar pokok pajak dan sanksi yang terdapat dalam SKPKB tersebut dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411129 dan Kode Jenis Setoran 515 pada saat penyetoran pajak menggunakan Surat Setoran Elektronik (ebilling).

III. Penutup

Sekalipun Wajib Pajak sudah mendapatkan Surat Keterangan, bukan berarti Direktur Jenderal Pajak tidak dapat melakukan penagihan pajak atas kewajiban perpajakan Wajib Pajak sebelum tahun 2016. Penagihan pajak masih dapat dilakukan apabila dikemudian hari terdapat data mengenai harta Wajib Pajak yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan. Harta yang belum atau kurang diungkapkan ini dianggap sebagai penghasilan dan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan. Dengan adanya ketentuan ini, hendaknya Wajib Pajak dapat melaporkan seluruh harta miliknya dengan jujur guna menghindari pembayaran pokok pajak dan sanksi perpajakan yang lebih tinggi dikemudian hari.

IV. Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait