Berita Nasional

Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia Tidak Bisa Kenakan Pajak Layanan Digital

Medina Kyara Putrifidi

Sumber: setkab.go.id

Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menandatangani kerja sama perdagangan Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026 di Washington DC. 1.819 pos tarif produk Indonesia memperoleh tarif 0% baik di sektor pertanian maupun industri untuk masuk ke pasar AS.

Dalam sektor ekonomi digital, ketentuan mengenai Digital Services Taxes (DST) diatur dalam Section 3 Article 3.1. "Indonesia shall not impose digital services taxes, or similar taxes, that discriminate against U.S. companies in law or in fact, " tertulis dalam ART Indonesia dan AS.

Hal ini berarti Indonesia tidak diperkenankan untuk mengenenakan pajak layanan digital atau pajak sejenisnya yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS. Ketentuan tersebut berlaku secara hukum, maupun secara praktik. Dampak dari perjanijian kerja sama ini akan berimplikasi langsung pada perusahaan-perusahaan AS yang beroperasi di Indonesia, seperti Google, Meta maupun Netflix.

Meskipun tidak diperkenankan mengenakan DST, Indonesia masih boleh mengenakan pajak umum yang tidak bersifat diskriminatif, seperti PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Perbedaan mendasar antara DST dan PPN PMSE berada pajak objek pajak yang dikenakan. DST melakukan pemotongan atas penghasilan yang dihasilkan oleh perusahaan jasa digital, sedangkan PPN PMSE hanya mengenakan PPN atas pembelian produk atau jasa oleh konsumen.

Selain DST, kerja sama dagang Indonesia dan AS juga mengatur terkait larangan Indonesia untuk mengenakan bea masuk atas konten yang ditransmisikan secara digital. Namun, Indonesia masih dapat mengenakan pajak internal pada transmisi elektronik selama tidak bertentangan dengan prinsip General Agreement on Tariffs and Trade 1994 atau General Agreement on Trade in Services World Trade Organization.

AS juga menekankan dalam hal koordinasi perbatasan, Indonesia nantinya di masa depan harus dapat menyelaraskan dan menyesuaikan dengan ketentuan yang mungkin diadopsi AS seperti pemberlakuan border adjustment tax measures. Meskipun dapat memungut PPN PMSE, tetapi dalam Article 2.12 Border Measures and Taxes, AS kembali menekankan pentingnya Indonesia agar berkomitmen mengenakan PPN PMSE tidak melebihi yang dikenakan pada produk domestik serupa.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA