Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 (PMK-68/2022), pemerintah mengatur pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas aset kripto. Salah satu jenis PPh yang dikenakan adalah PPh Pasal 22 yang bersifat final yang dikenakan atas penghasilan yang diterima dari penjualan aset kripto. Pengenaan PPh Pasal 22 dibagi menjadi dua skema. Pertama, melalui pemungutan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Kedua, melalui mekanisme setor sendiri oleh penjual aset kripto.
Mekanisme Pemungutan Oleh PPMSE
PPh Pasal 22 dipungut oleh PPMSE, meliputi exchanger dan e-wallet. Penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto sehubungan dengan perdagangan aset kripto dikenakan PPh Pasal 22 Final dengan tarif sebesar:
- 0,1% jika PPMSE merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK)
- 0,2% jika PPMSE merupakan bukan PFAK
PPMSE yang dimaksud tidak hanya dalam negeri, tetapi juga PPMSE luar negeri sesuai ketentuan PMK PPMSE. PPMSE wajib menyetorkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Penyetoran tersebut dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak. PPh Pasal 22 kemudian dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. Pelaporan paling paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Mekanisme Setor Sendiri
PPMSE yang hanya memberikan layanan dompet elektronik (e-wallet), hanya mempertemukan penjual dan pembeli aset kripto, dan/atau tidak memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto, dikecualikan dari pemungut PPh Pasal 22. Dengan demikian, PPh Pasal 22 wajib disetor sendiri oleh penjual aset kripto. Tarif PPh Pasal 22 yang berlaku adalah
- 0,1% jika PPMSE terdaftar di Bappebti
- 0,2% jika PPMSE tidak terdaftar di Bappebti
PPh tersebut disetor paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Penjual Aset Kripto yang melakukan penyetoran PPh dan telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi sesuai dengan tanggal validasi.
PPh Pasal 22 tidak dikenakan dalam hal penjual aset kripto:
- Merupakan Wajib Pajak luar negeri yang berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.
- Menyerahkan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak luar negeri negara mitra atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepada PPMSE dalam negeri.