Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Perbedaan Penghasilan Teratur dan Tidak Teratur dalam PPh 21

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 atas pegawai tetap adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur. Adapun perbedaan keduanya berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 252/PMK.03/2008 adalah sebagai berikut:

Penghasilan TeraturPenghasilan Tidak Teratur
penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.

Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Teratur dan Tidak Teratur

Berdasarkan petunjuk umum dan contoh penghitungan PPh Pasal 21 di Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 bahwa penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:

  1. Penghitungan masa atau bulanan yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap Masa Pajak, yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21, selain Masa Pajak Desember atau Masa Pajak di mana pegawai tetap berhenti bekerja.
  2. Penghitungan kembali sebagai dasar pengisian Form 1721 A1 atau 1721 A2 dan pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk Masa Pajak Desember atau Masa Pajak di mana pegawai tetap berhenti bekerja. Penghitungan kembali ini dilakukan pada:
    • Bulan di mana pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun.
    • Bulan Desember bagi pegawai tetap yang bekerja sampai akhir tahun kalender dan bagi penerima pensiun yang menerima uang pensiun sampai akhir tahun kalender.

Untuk perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap masa pajak, kecuali masa pajak terakhir, tarif diterapkan atas perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Perkiraan atas penghasilan yang bersifat teratur adalah jumlah penghasilan teratur dalam 1 (satu) bulan dikalikan 12 (dua belas).
  2. Dalam hal terdapat tambahan penghasilan yang bersifat tidak teratur, maka perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun adalah sebesar jumlah pada huruf a ditambah dengan jumlah penghasilan yang bersifat tidak teratur.

Apabila kepada pegawai tetap diberikan jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, premi, tunjangan hari raya, dan penghasilan lain semacam itu yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun atau periode lainnya , maka PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong dengan cara sebagai berikut:

  1. dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
  2. dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
  3. selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan huruf a dan huruf b adalah PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.

Dalam hal pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak awal tahun, namun baru mulai bekerja setelah bulan Januari, maka PPh Pasal 21 atas penghasilan yang tidak teratur tersebut dihitung dengan memperhatikan ketentuan mengenai Penghitungan PPh Pasal 21 Bulanan atas Penghasilan Teratur.

Update: Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, saat ini penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap tidak membedakan perlakuan antara penghasilan teratur/tidak teratur. Penghitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap untuk setiap bulan menggunakan penghasilan bruto sebagai dasar penghitungan.

Lihat artikel berikut ini untuk mengetahui cara menghitung PPh Pasal 21 terkini: PPh Pasal 21 Pegawai Tetap sesuai PMK 168/2023