Implementasi nasional aplikasi e-Faktur versi 3.0 akan mulai berlaku secara nasional pada 1 Oktober 2020. Aplikasi e-Faktur versi 3.0 ini membawa berbagai fitur baru antara lain fitur pengisian otomatis (prepopulated) pajak masukan baik dalam bentuk pemberitahuan impor barang maupun e-Faktur, fitur prepopulated SPT Masa PPN, serta fitur sinkronisasi kode cap. Dengan adanya pembaruan aplikasi versi terbaru, maka dukungan atas aplikasi versi lama (versi 2.2.) akan segera dihentikan dan tidak dapat digunakan lagi mulai 5 Oktober 2020. Jadi, jangan lupa segera perbarui Aplikasi e-Faktur yang Anda gunakan sebelum 5 Oktober 2020. Bagaimana tata cara perbarui aplikasinya? Simak infografis berikut!
Perbarui Aplikasi e-Faktur Menjadi versi 3.0 sebelum 5 Oktober 2020
bacaan < 1 Menit
Categories:
Infografis,
Tax Alert
- Tagged: e-Faktur
Artikel Terkait
Ada Kendala Akses e-Faktur, DJP Rilis Patch Update e-Faktur 4.0
Redaksi Ortax
12 August 2024
Ikuti Langkah Ini Jika Alami Error Null Pointer pada e-Faktur 4.0
Redaksi Ortax
5 August 2024
Data Faktur Pajak di e-Faktur Hilang? PKP Bisa Ajukan Permintaan Data ke KPP
Redaksi Ortax
3 August 2024
Alami Kendala Akses Web e-Faktur, Ini Saran DJP
Redaksi Ortax
31 July 2024
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA