Peraturan-Peraturan Perpajakan Baru yang Terbit Selama September 2013

info ortax peraturan sept
Selama bulan September 2013 ini setidaknya terdapat beberapa peraturan perpajakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak. Berikut ini adalah daftar peraturan perpajakan tersebut:
 
1.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-42/PJ/2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
 
Surat Edaran Direktur Jenderal ini menjelaskan dengan lebih rinci mengenai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 seperti beberapa hal terkait teknis penyetoran dan pelaporan yang sebelumnya tidak dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 Tentang Tata Cara Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Salah satu contohnya Surat Edaran Direktur Jenderal ini mengatur tentang penghapusan sanksi administrasi terkait pemenuhan kewajiban pembayaran atau penyetoran Pajak Penghasilan Final 4(2) yang terutang bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto selama Masa Pajak  Juli 2013 sampai dengan Masa Pajak Desember 2013. Sementara itu Peraturan ini menyebutkan terkait pemenuhan kewajiban pelaporan Pajak Penghasilan Final 4(2) atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu, ketentuan yang mengatur tentang pelaporan Pajak Penghasilan Final 4(2) ini akan diberlakukan mulai Masa Pajak Januari 2014.
 
2.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 bagi Wajib Pajak Industri Tertentu.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan pada tanggal 11 September 2013 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Peraturan ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.011/2013 tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013. Peraturan ini dibuat untuk memberikan insentif pajak bagi Wajib Pajak Badan industri tertentu yaitu industri tekstil, industri pakaian jadi, industri alas kaki, industri furnitur dan/atau industri mainan anak-anak untuk meringankan dan menjaga likuiditas bagi Wajib Pajak industri tertentu tersebut. Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mengatur lebih rinci tentang proses pengajuan permohonan pengurangan pajak penghasilan pasal 25 dan penundaan pembayaran pajak penghasilan pasal 29 tahun 2013 yang belum diatur sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.011/2013. Contohnya seperti: batas waktu penyampaian surat permohonan itu,  format atau bentuk surat permohonan yang dicontohkan dalam lampiran peraturan ini, dokumen yang harus dilampirkan dalam penyampaian surat permohonan tersebut, proses penelitian kelengkapan dokumen permohonan wajib pajak yang akan dilakukan oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak yang mengajukan permohonan terdaftar hingga batas waktu pengambilan keputusan bagi Kepala Kantor Pelayanan Pajak terkait pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 dan penundaan pembayaran Pajak Penghasila Pasal 29 tersebut.
 
3.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2013 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan pada tanggal 17 September 2013 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Peraturan ini mencabut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional yang dinyatakan tidak berlaku sejak diterbitkannya peraturan ini.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2013 tentang Sensus Pajak Nasional. Peraturan ini mengatur tentang pedoman teknis Sensus Pajak Nasional yang meliputi pedoman teknis persiapan, pedoman teknis pelaksanaan, pedoman teknis pemanfaatan data hasil sensus dan pedoman teknis monitoring dan evaluasi atas Sensus Pajak Nasional sehubungan dengan diberlakukannya perpanjangan waktu penyelenggaran Sensus Pajak Nasional yang sebelumnya dijadwalkan untuk berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 diperpanjang menjadi sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2013.
 
4. 
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 25 September 2013 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Pasal 14 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 yang menjelaskan bahwa tata cara pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Peraturan ini mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan proses permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 seperti:

  1. Kepada siapa permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan itu harus diajukan.
  2. Syarat-syarat yang harus dipenuhi supaya Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan tersebut.
  3. Jenis Pajak Penghasilan yang dapat diajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan yaitu  Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23.
  4. Jangka waktu bagi kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk menerbitkan Surat Keterangan Bebas atau surat penolakan permohonan Surat Keterangan Bebas yaitu 5 hari sejak permohonan diterima lengkap.
  5. asa berlaku Surat Keterangan Bebas.
  6. Bentuk formulir yang dicontohkan pada lampiran dari peraturan ini.
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait