Peraturan-Peraturan Perpajakan Baru terkait PPh di Desember 2015

PPh Desember 2015

1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-75/PJ/2015 Tentang Penegasan Perlakuan Perpajakan Atas Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2015. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini disusun untuk memberikan acuan dan keseragaman dalam pelaksanaan dan pengawasan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan serta menyelaraskan dengan ketentuan lain yang terkait.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini menegaskan tentang perlakuan perpajakan atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih terkait dengan adanya Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/121/KEP/DIR tanggal 25 Januari 1995 tentang Penyampaian Nomor Pokok Wajib Pajak dan Laporan Keuangan dalam Permohonan Kredit sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/83/KEP/DIR tanggal 12 Oktober 1995 serta telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2015 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Peraturan ini mengubah Ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 236, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4039)

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait