Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 15/PJ/2017 tentang Distribusi Rencana Penerimaan PPh, PPN Dan PPnBM, Pajak Lainnya, Serta PBB Per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2017
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini menetapkan jumlah rencana penerimaan per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2017 yang didistribusikan sebesar Rp1.297.795.762.195.000 (satu kuadriliun dua ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh ratus sembilan puluh lima miliar tujuh ratus enam puluh dua juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dari total rencana penerimaan sebesar Rp1.307.638.546.935.000,00 (satu kuadriliun tiga ratus tujuh triliun enam ratus tiga puluh delapan miliar lima ratus empat puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik
SPT Tahunan Elektronik wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang:
- diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan
- diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan
- sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan Elektronik
- terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar
- menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan; dan/atau
- laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik.
SPT Masa Elektronik wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang:
- terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar; dan/atau
- sudah pernah menyampaikan SPT Masa Elektronik.
Pengumuman Nomor PENG – 14/PJ.01/2017 Tentang Mutasi Dalam Jabatan Eselon IV di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
a. | bagi pejabat eselon IV di lingkungan Kantor Pusat DJP, Kanwil DJP di wilayah DKI Jakarta, Kanwil DJP Banten, Kanwil DJP Jawa Barat II, Kanwil DJP Jawa Barat III, Unit Pelaksana Teknis DJP, pelantikan dilaksanakan pada:
| ||||||||
b. | selain pejabat eselon IV, pelantikan dilaksanakan oleh masing-masing pimpinan unit eselon II paling lambat tanggal 10 Februari 2017. |
Sebelum pelantikan dilaksanakan, para pejabat sebagaimana dimaksud agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
- menyusun dan menyampaikan Memori Alih Tugas
- menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-05/PJ/2017
- melaksanakan proses penilaian kinerja pegawai sesuai dengan Surat Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Nomor S-325/PJ.11/2015 tanggal 18 Juni 2015 hal Penilaian Kinerja Bagi Pegawai yang Mutasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 5/PMK.010/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 Tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan Yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/KMK.03/2017 tentang Penetapan Aplikasi, Prosedur Pengajuan, Tata Naskah Dinas Elektronik, Dan Kode Khusus Naskah Dinas, Usulan Pembukaan Rahasia Bank Secara ElektronikKeputusan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2017.
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah
Peraturan Gubernur ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2017 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 19 Januari 2017.