Peraturan – Peraturan Baru yang Terbit Bulan Januari 2017

jan2017Selama bulan Januari 2017, Pemerintah telah menerbitkan peraturan perpajakan sebagai berikut:

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 15/PJ/2017 tentang Distribusi Rencana Penerimaan PPh, PPN Dan PPnBM, Pajak Lainnya, Serta PBB Per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2017

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan tanggal 23 Januari 2017 dan berlaku untuk tahun anggaran 2017.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini menetapkan distribusi rencana penerimaan pajak per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2017 yang terdiri dari PPh Migas, PPh Non Migas yang dirinci atas rencana penerimaan PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, dan PPh Non Migas Tidak Termasuk PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21, PPN dan PPnBM, PPN atas Penyerahan BBM Bersubsidi, Pajak Lainnya, serta PBB.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini menetapkan jumlah rencana penerimaan per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2017 yang didistribusikan sebesar Rp1.297.795.762.195.000 (satu kuadriliun dua ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh ratus sembilan puluh lima miliar tujuh ratus enam puluh dua juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dari total rencana penerimaan sebesar Rp1.307.638.546.935.000,00 (satu kuadriliun tiga ratus tujuh triliun enam ratus tiga puluh delapan miliar lima ratus empat puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 23 Januari 2017. Peraturan Direktur Jenderal ini mencabut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik.

SPT Tahunan Elektronik wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang:

  1. diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan
  2. diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan
  3. sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan Elektronik
  4. terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar
  5. menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan; dan/atau
  6. laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik.

SPT Masa Elektronik wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang:

  1. terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar; dan/atau
  2. sudah pernah menyampaikan SPT Masa Elektronik.

Pengumuman Nomor PENG – 14/PJ.01/2017 Tentang Mutasi Dalam Jabatan Eselon IV di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Pengumuman ini ditetapkan di Jakarta, 16 Januari 2017. Pengumuman ini berisi tentang penetapan mutasi dalam jabatan eselon IV sejumlah 999 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan) pejabat.
pelantikan para pejabat eselon IV tersebut dilaksanakan sebagai berikut:
 
a. 
bagi pejabat eselon IV di lingkungan Kantor Pusat DJP, Kanwil DJP di wilayah DKI Jakarta, Kanwil DJP Banten, Kanwil DJP Jawa Barat II, Kanwil DJP Jawa Barat III, Unit Pelaksana Teknis DJP, pelantikan dilaksanakan pada:

hari/tanggal: Jum'at /20 Januari 2017
waktu: pukul 16.00 s.d. selesai
tempat: Auditorium Cakti Buddhi Bhakti Gedung Utama KPDJP lantai 2
pakaian  : batik lengan panjang

   

b. selain pejabat eselon IV, pelantikan dilaksanakan oleh masing-masing pimpinan unit eselon II paling lambat tanggal 10 Februari 2017.

   
Sebelum pelantikan dilaksanakan, para pejabat sebagaimana dimaksud agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

  1. menyusun dan menyampaikan Memori Alih Tugas
  2. menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-05/PJ/2017
  3. melaksanakan proses penilaian kinerja pegawai sesuai dengan Surat Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Nomor S-325/PJ.11/2015 tanggal 18 Juni 2015 hal Penilaian Kinerja Bagi Pegawai yang Mutasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 5/PMK.010/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 Tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan Yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 19 Januari 2017. Peraturan Menteri Keuangan ini Mengubah Lampiran dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional dengan menambah 2 (dua) butir yakni butir 41 (empat puluh satu) dan butir 42 (empat puluh dua).  
 
 

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/KMK.03/2017 tentang Penetapan Aplikasi, Prosedur Pengajuan, Tata Naskah Dinas Elektronik, Dan Kode Khusus Naskah Dinas, Usulan Pembukaan Rahasia Bank Secara ElektronikKeputusan

Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2017.

Menteri Keuangan menetapkan Aplikasi Usulan Pembukaan Rahasia Bank (segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya) sebagai aplikasi yang digunakan dalam rangka pengajuan usulan permintaan pembukaan rahasia bank secara elektronik untuk kepentingan perpajakan, yang selanjutnya disebut dengan Akasia. Akasia sebagaimana merupakan perangkat lunak sistem informasi pengelolaan usulan pembukaan rahasia bank yang berbasis jaringan untuk merekam, mengunggah dokumen pendukung, memberikan persetujuan, dan mencetak surat permintaan pembukaan rahasia bank, serta sebagai sarana informasi dan pemantauan permintaan pembukaan rahasia bank.

Menteri Keuangan menetapkan prosedur usulan pembukaan rahasia bank secara elektronik sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Menteri Keuangan juga menetapkan kode khusus naskah dinas usulan pembukaan rahasia bank secara elektronik di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
 

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah

Peraturan Gubernur ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2017 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan  pada tanggal 19 Januari 2017.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 61008), diubah yaitu Ketentuan ayat (3) Pasal 2, Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 3, Ketentuan ayat (3) huruf c Pasal 13, dan Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait