1. | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Peraturan Pemerintah ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2016 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 6 Desember 2016. Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan penyesuaian tarif, telah diatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah yang tertuang pada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | ||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.010/2016 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk Peraturan Menteri ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2016 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2016. Namun demikian, Peraturan Menteri ini baru mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017. Peraturan Menteri ini mengatur kembali jenis Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Perubahan yang signifikan lainnya yaitu mengenai jangka waktu 4 (empat) tahun dari sebelumnya 5 (lima) tahun sejak impor, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan, sebagian atau seluruhnya. Orang pribadi atau badan yang melakukan importasi wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak dipungut atas impor Barang Kena Pajak tersebut.
| ||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 26/PJ/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 19 Desember 2016. Peraturan Direktur Jenderal ini mengubah beberapa bagian Lampiran pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 dan perubahannya. Adapun terdapat 10 poin perubahan yaitu beberapa bagian dalam Contoh Surat Pernyataan, periode pelaporan atas pengalihan dan realisasi investasi Harta Tambahan, judul surat dan periode pelaporan atas Harta Tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, beberapa bagian dalam Contoh Format Surat Pernyataan Mencabut Permohonan dan/atau Pengajuan, beberapa bagian dalam Contoh Format Surat Permohonan Pencabutan atas Permohonan dan/atau Pengajuan, beberapa bagian dalam Contoh Format Surat Keterangan Pengampunan Pajak, beberapa bagian dalam Contoh Format Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak dan surat ketetapan pajak Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak, beberapa bagian dalam Contoh Format Surat Keputusan Pembatalan Surat Keputusan Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak, beberapa bagian dalam Contoh Format Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak, serta yang terakhir beberapa bagian dalam Contoh Format Surat Klarifikasi atas Kesalahan Hitung. | ||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 195/PMK.010/2016 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Dari Penghapusan Piutang Negara yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2016 Peraturan Menteri ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2016. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 20 Desember 2016 dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2016. Untuk mendapatkan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah, Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada tanggal 22 Desember 2016. Permohonan disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak dimana Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu terdaftar dengan menggunakan Surat Permohonan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Adapun Surat Permohonan dilampiri dengan:
Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas penghasilan dari penghapusan piutang negara yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu dilaksanakan oleh Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 28/PJ/2016 tentang Ketentuan Pengalihan Harta Berupa Dana ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Rangka Pengampunan Pajak Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2016 Wajib Pajak yang bermaksud mengalihkan harta berupa dana ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat melakukan pengalihan harta berupa dana baik secara bertahap maupun sekaligus dengan menggunakan mata uang Rupiah dan/atau mata uang selain Rupiah. Pengalihan Harta berupa dana ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan paling lambat tanggal:
Harta berupa dana yang dialihkan harus diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun dihitung sejak Harta berupa dana yang dialihkan telah seluruhnya disetorkan atau dialihkan ke dalam Rekening Khusus. | ||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya Peraturan Menteri ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 30 Desember 2016. Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Adapun Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 23/PJ/2016 tentang Layanan Pajak di Luar Kantor di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 5 Desember 2016. Layanan Pajak di Luar Kantor adalah unit organisasi nonstruktural di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan tempat pelaksanaan sebagian tugas pelayanan perpajakan berupa penyuluhan, pelayanan, dan konsultasi perpajakan bagi masyarakat atau Wajib Pajak dalam melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang bertempat di lokasi atau daerah tertentu dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang dilaksanakan di luar kantor baik secara manual maupun menggunakan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. Bentuk Layanan Pajak di Luar Kantor, meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 24/PJ/2016 tentang Tata Cara Penilaian Untuk Penentuan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Peraturan Direktur Jenderal ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2016. Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017. Ketentuan mengenai penilaian objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan, telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Rangka Pembentukan dan/atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP). Kemudian untuk memberikan pedoman pelaksanaan, meningkatkan kualitas penilaian, serta memberikan kepastian hukum, perlu menyesuaikan ketentuan mengenai tata cara penilaian untuk penentuan Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan. Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
| ||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak Berwujud Untuk Tujuan Perpajakan Surat Edaran ini berlaku pada saat ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2016 Dasar Penilaian yaitu suatu jenis nilai tertentu berupa Nilai Pasar atau jenis nilai lain yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Tujuan Penilaian yaitu untuk menentukan besaran suatu jenis nilai tertentu atas objek penilaian berupa properti, bisnis, atau aset tak berwujud, yang dapat digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, penagihan, dan fungsi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam hal objek Penilaian tidak ditemukan, Laporan Penilaian menyatakan Penilaian tidak dapat dilakukan.Dalam hal pada saat Penilaian ditemukan data terkait potensi pajak lainnya, agar diteruskan sebagai alat keterangan berdasarkan mekanisme produksi data sesuai dengan ketentuan. | ||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 25/PJ/2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2016
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 55/PJ/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Pencabutan Permohonan dan/atau Pengajuan Upaya Hukum oleh Wajib Pajak serta Tata Cara Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan dalam Rangka Pengampunan Pajak Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2016
| ||||||||||||||||||||||||||||||
11. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 27/PJ/2016 tentang Standar Pelayanan di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2016.
| ||||||||||||||||||||||||||||||
12. | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara Peraturan Pemerintah ini ditetapkan di Jakarta pada 23 Desember 2016. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada tanggal 28 Desember 2016. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara meliputi penerimaan dari:
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dimaksud ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||
13. | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.010/2016 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang Diterima atau Diperoleh Masyarakat yang Terkena Luapan Lumpur Sidoarjo Untuk Tahun Anggaran 2016 Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2016. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak 1 Januari 2016. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo harus menyampaikan laporan tiap bulan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan mengenai data orang pribadi dan/atau badan yang menerima pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diterima atau diperoleh masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo untuk tahun anggaran 2016 dilaksanakan oleh Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah. | ||||||||||||||||||||||||||||||
14. | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 207/PMK.010/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2016. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017. Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan Hasil Tembakau dihitung dengan menerapkan tarif efektif dikalikan dengan Nilai Lain. Besarnya tarif efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 9,1% (sembilan koma satu persen). | ||||||||||||||||||||||||||||||
15. | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 238/PMK.03/2016 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Di Bidang Perpajakan dalam Rangka Simplifikasi Regulasi Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan 30 Desember 2016. Peraturan Menteri Keuangan ini dikeluarkan dalam rangka program simplifikasi regulasi untuk mendukung percepatan Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Nawa Cita di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencabutan atas Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan di Bidang Perpajakan dalam rangka Simplifikasi Regulasi. | ||||||||||||||||||||||||||||||
16. | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 4 Januari 2017. Peraturan Menteri Keuangan ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan/Peraturan Menteri Keuangan:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | ||||||||||||||||||||||||||||||
17. | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 249/PMK.03/2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 4 Januari 2017. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap gugatan Wajib Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) dan putusan atas gugatan dimaksud belum diterbitkan, ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian keberatan PBB sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014, sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||
18. | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 235/PMK.03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti Dari Pihak-Pihak Yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Desember 2016. Peraturan Menteri Keuangan ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum serta mendorong percepatan dan meningkatkan efektifitas permintaan keterangan atau bukti dari pihak-pihak yang terikat oleh kewajiban merahasiakan. Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, penagihan pajak, atau proses keberatan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan atau bukti kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak. Dalam hal pihak-pihak ketiga terikat oleh kewajiban merahasiakan, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan berdasarkan:
|
Peraturan – Peraturan Baru Yang Terbit Bulan Desember 2016
bacaan 11 Menit
Categories: Tax Alert
- Tagged: Berita Pajak
Artikel Terkait
Era Coretax, Impor Data Kini Pakai Format XML
Dewa Suartama
13 November 2024
Mulai 1 Januari 2025, Kewajiban Pajak Dilakukan Terpusat
Dewa Suartama
12 November 2024
BKF Dilebur, Ini Ditjen Baru Naungan Kemenkeu
Dewa Suartama
7 November 2024
Perpres 158 2024: DJP Masih di Bawah Kemenkeu
Dewa Suartama
7 November 2024
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA